Begini Respon MA Terkait Tuntutan ICW Tolak PK Koruptor

Sifi Masdi

Tuesday, 04-06-2019 | 09:15 am

MDN
Gedung Mahkamah Agung [ist]

Jakarta, Inako

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses. Mahkamah Agung menegaskan bahwa siapapun tidak boleh mengintervensi hakim dalam mengadili perkara.

"Secara administrator, Mahkamah Agung harus menerima, memproses, meregister, menunjukkan Majelis Pemeriksa perkara. Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau tidak jelas," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, kepada wartawan, Selasa (4/6/2019).

"Hakim harus memutus perkara yang dilajukan kepadanya. Siapapun tidak boleh mempengaruhi atau intervensi hakim dalam mengadili perkara. Ini perintah Undang-Undang," imbuhnya.

Saat dimintai tanggapan soal hukuman ringan ke pelaku korupsi yang dianggap menurunkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan, Abdullah menjelaskan dengan mengutip pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009. Berikut bunyi pasal tersebut:

(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan. 
(2) Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Abdullah juga menyinggung pasal 10 ayat (1) dalam Undang-undang tersebut yang berbunyi 'Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya'. Abdullah lalu memberikan penjelasan soal kata 'mengadili'.

"Mengadili itu, hakim bisa saja, menolak permohonan atau menerima, tetapi tetap dengan putusan," ungkapnya.

Sebelumnya, ICW menyoroti MA yang mengurangi alias menyunat vonis koruptor. ICW pun meminta MA menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.

"ICW menuntut agar, yang pertama, Mahkamah Agung menolak setiap permohonan PK yang diajukan oleh terpidana korupsi. Kedua, KPK mengawasi jalannya persidangan serta Hakim yang memeriksa PK terpidana korupsi," kata peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana, Senin (3/6).

Kurnia mengatakan, berdasarkan data ICW, ada 19 koruptor yang PK-nya masih diproses oleh MA. Antara lain, Eks Anggota DPR Anas Urbaningrum, Eks Ketua DPD Irman Gusman hingga pengacara OC Kaligis.

ICW menyebut sejak 2007 hingga 2018 ada 101 narapidana korupsi yang dibebaskan, 5 putusan lepas, dan 14 dihukum lebih ringan dibanding tingkat pengadilan sebelumnya. Hal itu diminta menjadi evaluasi MA karena dinilai bisa mengurangi kepercayaan publik pada lembaga peradilan. 

 

KOMENTAR