Belum Penuhi Standar, BBPOM Aceh Hentikan Aktivitas Produksi Air Minum Dalam Kemasan di Nagan Raya

Binsar

Wednesday, 26-06-2019 | 11:15 am

MDN
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, menyegel sebuah pabrik yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek yang beroperasi di kawasan Desa Padang Panjang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. [ist

Suka Makmue, Inako –

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) menegaskan bahwa standar baku mutu menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku industri air minum dalam kemasan yang beroperasi di tanah air. Karena itu, badan itu tidak akan mentolerir pihak perusahaan manapun yang mengabaikan ketentuan ini, mengingat air minum, khususnya air minum dalam kemasan terkait erat dengan keselamatan jiwa orang banyak.

Terkait hal itu, belum lama ini, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, menyegel sebuah pabrik yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek yang beroperasi di kawasan Desa Padang Panjang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Kepala BBPOM Banda Aceh, Zulkifli Apt, di Aceh, Rabu mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penyegelan pabrik tersebut lantaran air yang diproduksi perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan untuk diedarkan ke masyarakat.

"Kami terpaksa melakukan penyegelan perusahaan air minum dalam kemasan ini karena air yang diproduksi perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan untuk diedarkan ke masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi bahwa produk air minum yang dijual dalam kemasan oleh perusahaan tersebut diduga terdapat lumut di dalam air dan airnya berwarna keruh.

Berdasarkan laporan tersebut, BBPOM kemudian melakukan uji laboratorium dan akhirnya ditemukan bahwa air dalam kemasan yang diproduksi oleh perusahaan air minum tersebut belum memenuhi persyaratan untuk diedarkan ke konsumen, karena produk yang dihasilkan tidak higienis dan tidak layak untuk dikonsumsi.

"Pihak perusahaan juga wajib menarik seluruh produk air minum dalam kemasan yang sudah diedarkan ke masyarakat, kemudian dimusnahkan," tegasnya.

BBPOM Banda Aceh, tandasnya, akan mengizinkan kembali perusahaan tersebut beroperasi, apabila manajemen perusahaan sudah memperbaiki sistem pada mesin produksi atau sumber air, dan lulus hasil laboratorium terhadap air yang diproduksi sebelum dijual ke masyarakat luas.

"Setelah nantinya semua kekurangan tersebut diperbaiki, barulah perusahaan boleh memproduksi kembali air minum dengan syarat produknya harus diuji lagi. Kalau hasilnya negatif baru boleh beroperasi lagi," tambah Zulkifli.

Menurutnya, setiap perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan baru akan diberikan izin edar apabila persyaratan uji, baik secara kimia maupun mikrobiologi dinyatakan lulus tes pada laboratorium BBPOM, pungkasnya.

KOMENTAR