Bencana Sulteng Berubah Status Jadi Transisi Darurat ke Pemulihan

Sifi Masdi

Friday, 26-10-2018 | 23:01 pm

MDN
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho [ist]

Jakarta, Inako

Masa tanggap darurat bencana gempa, tsunami, dan likuifaksi di Sulawesi Tengah, berakhir hari ini, Jumat (26/10). Bencana Sulteng saat ini ditetapkan memasuki fase transisi darurat ke pemulihan.

"Gubernur Sulawesi Tengah telah memutuskan masa tanggap darurat penanganan gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi telah berakhir tanggal 26 Oktober 2018 yang kemudian diteruskan dengan menetapkan status transisi darurat ke pemulihan selama 60 hari, terhitung 27 Oktober sampai 25 Desember 2018," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (26/10/2018).

Penetapan status tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 466/425/BPD 2018. Pertimbangannya, berdasarkan laporan dari Walikota Palu, Bupati Donggala, Bupati Sigi menyatakan bahwa penanganan masih cukup kompleks sehingga masih diperlukan penanganan darurat, sedangkan dari Kepala BNPB telah melaporkan kondisi masyarakat sudah kondusif.

"Dan untuk mempercepat dalam proses pemulihan tetap akan dilakukan koordinasi ditingkat Kementerian-Lembaga untuk memberikan pendampingan, sehingga masa tanggap darurat tidak perlu diperpanjang dan memasuki fase atau masa transisi darurat menuju ke pemulihan," lanjut Sutopo.

Selama masa transisi darurat menuju pemulihan masih diperlukan adanya kemudahan-kemudahan akses, baik dalam pengerahan personil, pengerahan logistik, peralatan, penggunaan anggaran, dan perizinan. Selain itu juga masih diperlukan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan pertanggungjawaban uang dan barang.

"Dalam hal ini selama masa transisi darurat masih akan dilanjutkan hal-hal yang dilakukan selama tanggap darurat, kecuali evakuasi pencarian penyelamatan korban sudah dihentikan sejak 12 Oktober 2018 yang lalu. Jadi percepatan pembangunan huntara (hunian sementara), pemenuhan kebutuhan logistik untuk penanganan pengungsi, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan darurat, perbaikan sarana prasarana akan terus di lakukan," tegasnya.

Sutopo menjelaskan setelah 2 bulan mendatang akan diputuskan oleh gubernur apakah status bencana akan masuk fase rehabilitasi rekonstruksi ataukah perpanjangan transisi darurat dengan memperhatikan masukan-masukan dan juga berdasarkan apa yang terjadi di lapangan.

Selama fase rehabilitasi rekonstruksi, akan dibangun 5 sektor, yaitu sektor pemukiman, sektor infrastruktur, sektor ekonomi produktif, sektor sosial budaya, dan lintas sektor.

"Dengan prinsip we'll back better and saver. Pembangunan Palu baru, Donggala baru, Sigi baru, Parigi Moutong baru, harus jauh lebih aman, lebih baik. Jadi tentu daerah-daerah yang potensi likuifaksi tidak boleh untuk pembangunan perumahan dan lainnya. Demikian juga daerah-daerah yang berbahaya. Oleh karena itu tata ruang pasti akan banyak dilakukan perubahan-perubahan," tegas Sutopo.


 

 

KOMENTAR