Berita Gembira, Pembayaran Iuran BPJS Kelas III Dapat Subsidi Pemerintah

Magelang, Inako
Peserta BPJS Kesehatan kelas III patut bersyukur kepada pemerintah karena pembayaran iuran BPJS Kesehatan kelompok ini bakal mendapat subsidi pemerintah.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, hal itu dilakukan dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat khususnya mereka yang keanggotaannya masuk kategori kelas III.
"Pemerintah berusaha membantu rakyat dengan menggelontorkan dana untuk peserta yang iurannya ditanggung pemerintah dan peserta bukan penerima upah (PBPU) juga terbantu," kata Terawan, saat mendampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin, meresmikan Rumah Sakit Syubbanul Wathon di Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis.
Terawan mengaku saat ini pemerintah tengah membahas hal itu khususnya yang berkaitan dengan PBPU.
"Ini baru dibahas bagaimana membantu PBPU, supaya kelas III ini seolah-olah tidak terjadi kenaikan iuran. Hal itu baru mau kita selesaikan, kan belum berlaku masih 1 Januari 2020," katanya.
"Iuran untuk kelas I dan kelas II yang naik, sedangkan iuran kelas III disubsidi, tetapi baru kita hitung supaya tidak salah anggarannya," katanya.
Menyinggung tunggakan BPJS di sejumlah rumah sakit, dia mengatakan pemerintah akan menggelontorkan dana sekitar Rp9,7 triliun.
"Kemarin saya sudah mengajukan ke Menteri Keuangan, sudah saya tandatangani sekitar Rp9,7 triliun untuk membantu menggelontorkan sehingga mengurangi defisit," katanya.
TAG#Iuran PBJS, #Subsidi, #Pemerintah
198735565
KOMENTAR