BI Tegaskan Belum Ada Kebijakan Pajak Atas Dana Asing

Inakoran

Tuesday, 12-06-2018 | 01:45 am

MDN
Gubernur BI Perry Warjiyo [ist]

Jakarta, Inako

Bank Indonesia (BI) menegaskan belum ada rencana untuk menerapkan pajak atas investasi portofolio asing. Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, isu soal pengenaan pajak inflow atas dana asing merupakan kesalahpahaman.

Perry Warjiyo mengatakan bank sentral belum memiliki rencana menerapkan kebijakan soal pajak inflow. Ada misunderstanding soal pajak inflow. Ini adalah contoh bagaimana suatu negara bisa mempengaruhi arus modal asing untuk keluar dan masuk.

"Saya mencontohkan saat itu salah satunya adalah dengan pajak," ujar Perry di Gedung BI, Jakarta, Jumat (8/6).

Pajak memang bisa menjadi salah satu upaya mengerem derasnya arus masuk atau keluar dana asing di pasar keuangan Indonesia. Dengan pajak, maka dana asing yang masuk (inflow) dan keluar (outflow) dari pasar Indonesia harus membayar sejumlah tarif tertentu. Tujuannya menstabilkan pasar keuangan dan nilai tukar rupiah yang belakangan ini sempat melemah.

Perry mencontohnya, agar portofolio asing bisa bertahan lebih lama, maka tarif terhadap investasi portofolio jangka pendek akan lebih tinggi, sementara dalam jangka panjang akan lebih rendah. Namun, "Ini hanya contoh instrumen yang bisa diterapkan, bukan suatu inisiatif atau rencana yang akan dilakukan di Indonesia dalam waktu dekat," terangnya.

Baca juga:

 

 


 


Bank Siap Naikkan Bunga Deposito

Sektor Migas dan Pajak Topang Kenaikan Cadangan Devisa

Kinerja Pajak April 2018 Tumbuh Dua Digit

 

 

 

 

 

 

 

KOMENTAR