Bikin Kejutan, Anies Naikkan UMP DKI Jakarta Jadi Rp 4,2 Juta

Jakarta, Inako
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membikin kejutan lagi di tengah arus gelombang kritik terkait bocornya anggaran pembelian barang yang nilainya sangat fantastis. Misanya, hanya membeli lem saja dibutuhkan anggaran sekitar Rp 82 miliar.
Seakan tidak peduli dengan yang apa sedang terjadi, Anies meluncurkan kebijakan yang membuat karyawan atau buruh DKI boleh tersenyum. Anies mengumumkan kenaikan UMP atau Upah Minimum Provinsi 2020 untuk DKI Jakarta. UMP DKI mengalami kenaikan hingga 8,51% atau dari dari Rp 3.940.000 menjadi Rp 4.276.349
"Penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku baik undang-undang maupun peraturan pemerintah DKI Jakarta," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Menurut Anies, khusus buruh DKI Jakarta yang memiliki gaji setara dengan UMP hingga 10% di atasnya, bisa mendapatkan kartu pekerja. Kartu pekerja itu, kata Anies, memiliki banyak manfaat.
Manfaatnya antara lain, pertama, kartu pekerja itu dapat digunakan sebagai fasilitas transportasi umum gratis, menggunakan sistem Jaklingko. Kedua, kartu itu juga merupakan fasilitas keanggotaan di Jakgrosir sehingga bisa berbelanja produk kebutuhan sehari-hari, dengan harga yang lebih murah.
Ketiga, fasilitas belanja subsidi pangan murah untuk kebutuhan-kebutuhan keseharian, di samping fasilitas KJP plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak-anaknya yang sekolah.
TAG#DKI Jakarta, #Upah Minimum, #Anies Baswedan
198737343
KOMENTAR