Bisakah Tarakan Menjadi Kota Ramah Anak?

Tarakan, Inako
Salah satu kriteria sebagai tempat ramah anak dalam satu wilayah adalah tidak adanya lagi pekerja dibawah umur atau yang melibatkan anak-anak. Sejatinya anak dibawah umur menurut undang-undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 45B ayat 1 yang berbunyi Pemerintah dan Orang Tua wajib melindungi anak dari hal yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak.
Hal ini berbanding terbalik dengan pemandangan yang terlihat dijalan-jalan umum kota Tarakan. Diketahui setahun terakhir banyak anak dibawah umur yang pada saat sore menjelang malam hari berjualan pastel hingga larut malam. Bukan hanya 1 atau 2 anak melainkan belasan anak yang digerakan secara langsung.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) Khairul menegaskan akan memanggil dan menghimbau terlebih dahulu kepada orang tua mereka. "Nanti akan kita himbau dulu ke orang tuanya, karena diumur mereka ini mereka harusnya bermain, belajar dan sekolah yang paling penting, akan kita himbau juga kepada tokoh-tokoh masyarakat agar memberitahukan kepada orang-orang tua anak-anak ini agar tidak menggunakan anaknya untuk membantu perekonomian," paparnya kepada awak media.
Ia menuturkan akan melakukan tindakan represif terlebih dahulu berupa himbauan, jika tidak ada perubahan maka ia akan mengambil tindakan persuasif berupa sweeping dikemudian hari. Seperti diketahui sebelumnya sudah ada kasus jukir liar cilik dan loper koran cilik yang telah berhasil dihentikan karena hal tersebut melanggar undang-undang perlindungan anak dan bagian dari ekploitasi anak dibidang ekonomi.
Simak Videonya Jangan Lupa " Subscribe and Like" Untuk Hidup Lebih Baik.
198736714
KOMENTAR