Bisnis berkedok Koperasi dan yang Perlu dilakukan Masyarakat jika dirugikan oleh sebuah perjanjian

Jakarta, Inako
Bisnis simpan pinjam telah marak pada 5 tahun belakangan.
Dahulukala nama simpan pinjam dikenal sebagai entitas koperasi dan ada anggota yang menyimpan dana selanjutnya dana tersebut dipinjamkan kepada anggota lain dengan harapan mendapat bunga dan, biasanya bunganya hanya lebih tinggi setengah persen di atas bunga bank yang berlaku pada periode yang sama.
baca juga:
KemenkopUKM Libatkan OJK dan Bareskrim Polri Awasi Investasi Ilegal Berkedok Koperasi
Penjelasan Kasubdit V (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri:
Sekarang ini banyak lembaga yang mencatut nama Koperasi dalam menyalurkan bisnis keuangan. Hal itu disampaikan pada sebuah seminar secara daring dengan Kementerian Koperasi Senin (20/7).
Pertama, Polri mengatakan banyak ditemukan adanya upaya penipuan mengatasnamakan koperasi. Karena itu jika ada masyarakat yang menderita rugi segera laporkan kepada Polri agar ditindaklanjuti.
Kedua, kepolisian menggunakan regulasi lain untuk menjerat oknum yang melakukan modus kejahatan koperasi sebagai berikut
(a) menghimpun dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi dengan membuat produk koperasi yang menyerupai produk perbankan dengan janji memberikan keuntungan yang besar (UU Perbankan);
(b) memberikan iming-iming/janji palsu untuk melakukan penipuan dengan maksud mendapatkan keuntungan yang besar (UU Pidana Umum).
(c) menggelapkan aset koperasi/anggota/masyarakat (UU Pidana Umum); dan (d) tindak pidana pencucian uang (placement, layering, integration) yang menggunakan UU TPPU.
baca juga:
Daun Unggu Dapat Mengatasi Wasir
Ketiga, meski pelaku modus kejahatan koperasi kebanyakan adalah pengurus koperasi/orang/individu, kepolisian juga menarget badan usaha/korporasi, sebagai salah satu upaya mengembalikan kerugian masyarakat. Hal ini nampak pada penanganan kasus Koperasi Hanson Mitra Mandiri dan KSP Indosurya Cipta.
Keempat, sebagai tindak lanjut, perhatian dan kesepakatan terkait tindak kejahatan bermodus koperasi yang telah terpetakan di pusat akan disampaikan kepada jajaran kepolisian di daerah, sehingga terdapat keseragaman pemahaman tentang pengawasan koperasi dan terjalin kerja sama pencegahan (pengawasan bersama secara dini untuk mendeteksi potensi permasalahan) dan penanganan yang efektif antara kepolisian dengan dinas di daerah.
Intinya jika mengalami kerugian dari bisnis itu segera lapor ke polisi.
Seluk beluk beternak Uang & masyarakat pengguna perlu pahami ini
10 tahun terakhir nama rentenir sudah hilang dari muka bumi. Seiring kemajuan teknologi nama itu berubah ada yang bertransformasi menjadi financial teknologi atau keuangan berbasis tekonologi, tidak sedikit juga yang memakai nama Koperasi sebagai baju baru menganggalkan kegarangan Rentenir.
Nama sedikit berubah namun bunga yang dikenakan tetap gaya rentenir mengapa demikian?
Ada peminjam yang berganti baju menjadi Koperasi, selain fintek (finacial teknologi). Nama Koperasi dan bunga murah menjadi ciri khas nya karena itu banyak diminati. Koperasi baju baru (rentenir) memiliki kantor, pegawai, nomor telpon bahkan website.
Tidak sedikit juga perorangan yang ingin beternak uang memakai nama Koperasi.
Dana yang diputar di bisnis itu dari ratusan juta, miliar bahkan triliun. Peminat koperasi baju baru berlimpah membuat mereka bertahan hingga kini.
Rentenir tidak memiliki Undang-Undang dalam menjalankan bisnisnya karena mengandalkan "kecepatan pelayanan" jika butuh uang cash jam 3 dini hari bisa langsung cair. Mudah bukan masih lebih rumit mencairkan BLT ala Covid19.
Koperasi baju baru (rentenir) selalu mengandalkan kepercayaan dan kelemahan peminjam karena aturan yang dikenakan tidak akan dibuka di awal ketika transaksi terjadi, kok bisa, tidak fair dong...
Kita percaya ia membatu pengutang kapan dan di mana saja sebaliknya ia mengandalkan kelemahan pengutang atau memang sengaja dipaksalemahkan.
wah bisnis ini tidak sehat, nanti dulu, bisnis adalah kesepakatan. Ketika kita membeli sebatang tempe dengan harga Rp5000 lalu diolah menjadi 10 potong dan dijual Rp1000/ potong sehatkah bisnis itu ?
Jika Anda bertanya tentang aturan ia hanya buka sedikit saja ibarat membuka hanya sebatas pundak manalah mungkin menyingkap hingga dada segala.
Dan biasanya aturan main akan dikeluarkan kemudian setelah uang ditangan debitur atau peminjam, di sinilah jerat itu sudah mulai dipasang.
KOMENTAR