Bisnis Carter Pesawat Prospek

Jakarta, Inako
Peluang bisnis carter sebagai alat transportasi bagi pebisnis, eksekutif, maupun tamu penting (Very Important Person/VIP) menjadi alternatif transportasi bagi kemacetan di perkotaan.
Terkait itu Kementerian Perhubungan berupaya melengkapi regulasi yang dibutuhkan guna mendukung bisnis penerbangan carter.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) M. Pramintohadi Sukarno mengatakan peluang bisnis carter pesawat di dalam negeri cukup potensial. Pesawat carter bisa menjadi alternatif alat transportasi.
"Kami akan mengembangkan kebijakan dan regulasi dengan kementerian terkait untuk mendukung bisnis penerbangan carter ini. Kalau melihat pasarnya bagus, kami dorong terus agar berkembang, baik jenis pesawat rotary-wing maupun fixed-wing," terangnya usai menghadiri Indonesia Business Aviation & Charter Aviation Summit, Rabu (29/8/2018).
.jpg)
Pramintohadi mengklaim akan secara intensif membahas regulasi dan pengaturan rute terbang bersama dengan maskapai carter, khususnya jenis helikopter. Jarak rute maupun aspek keselamatan penerbangan akan dilakukan secara lebih detail.
Upaya lain yang akan dilakukan Kemenhub adalah mendukung prosedur yang lebih mudah, lebih cepat, dan dapat diandalkan untuk operasi bisnis penerbangan melalui perizinan Online Single Submission (OSS). Perlu juga untuk menyederhanakan persyaratan untuk pengembangan bisnis maskapai penerbangan.
Pihaknya menyampaikan tantangan bisnis penerbangan carter adalah harga avtur, nilai tukar rupiah yang tertekan, dan harga suku cadang tinggi yang disebabkan oleh pajak serta bea masuk. Ketiga komponen tersebut berkontribusi terhadap kenaikan biaya operasional penerbangan carter secara signifikan.
Kendati demikian, peluang bisnis carter adalah sebagai alat transportasi bagi pebisnis, eksekutif, maupun tamu penting (Very Important Person/VIP). Selain itu, mampu menjadi alternatif transportasi bagi kemacetan di perkotaan.
Kemudian, sebagai sarana menuju destinasi wisata baik daratan terpencil maupun perairan. Penerbangan carter juga masih diperlukan di wilayah Papua dan Papua Barat untuk kepentingan angkutan orang dan logistik.
TAG#careter pesawat, #Kemenhub
198742870
KOMENTAR