BPJS Belum Bayar Klaim, RSUD Polman Batasi Jumlah Pasien

Binsar

Saturday, 19-01-2019 | 13:54 pm

MDN
Suasana pelayanan di salah satu unit di RSUD Polman [ist]

Polman, Inako –

Keterlambatan BPJS Kesehatan membayar klaim yang dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berimbas pada keputusan rumah sakit membatasi jumlah pasien yang datang ke rumah sakit itu.

Meski berat, langkah itu terpaksa diambil pihak rumah sakit, lantaran ketidakmampuannya  melayani pasien sebagai akibat keterbatasan persediaat obat e-catalog yang tidak stabil yang merupakan buntut keterlambatan pembayaran klaim BPJS.

Pembaasan jumlah pasien diumumlan langsung oleh Direktur Utama RSUD Polman, Samsiah, melalui surat yang ditanda tangani per tanggal 15 Januari 2019 lalu.

Dalam surat tersebut, Samsiah menjelaskan, bahwa untuk pasien rawat jalan yang masuk dalam kategori pasien rujuk balik (DM, hipertensi, jantung, asma, PPOK, epilepsi, schizophrenia, strooke, dan systemic lupus eruthematosus), bisa berobat ke rumah sakit hanya satu kali kunjungan dalam sebulan.

Surat rujukan dari puskesmas yang berlaku selama tiga bulan digunakan untuk tiga kali kunjungan ke rumah sakit (sekali kunjungan dalam sebulan). Sementara untuk obat yang ditanggung hanya untuk pemakaian selama 7 hari, sementara sisa kebutuhan obat untuk 23 hari berikutnya dikembalikan ke apotik PRB yang ditunjuk langsung oleh BPJS dalam penyediaan obat rujuk balik. 

"Harusnya BPJS menyediakan apotik di kantornya, atau bekerjasama dengan apotik untuk penyediaan obat kroniknya," jelas Samsiah yang ditemui di ruangannya, Jumat (18/1/2019).

Samsiah mengatakan, BPJS cabang Polman masih mengutang dan belum terbayarkan pada tahun 2018, yakni bulan September, Oktober, November, Desember, belum dibayar, julmlahnya sekitar Rp8 miliar. 

"Kami sudah melakukan upaya tetap melayani pasien, namun biaya operasional tidak mampu untuk membayar jasa para dokter, dan tenaga medis karena kekurangan dana akibat klaim dari BPJS belum dibayar," terangnya.

KOMENTAR