BPK Kaltim Minta Jurnalis Dukung Pengelolaan Keuangan Daerah

Binsar

Tuesday, 09-07-2019 | 10:36 am

MDN
Media Workshop di Kantor BPK Kaltim, Jalan M Yamin, Senin (8/7/2019). [ist]

Samarinda, Inako

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur meminta para jurnalis mendukung pengawasan penggunaan keuangan daerah di wilayah Kalimantan Timur.

Plt Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agung Hartono berharap, dukungan para jurnalis dapat meminimalisir penyimpangan pengelolaan anggaran yang sering menyeret sejumlah kepala daerah ke kursi pesakitan selama ini.  

Agung mengaku, pihaknya sangat terbuka kepada para jurnalis untuk mengakses data terkait hasil pemeriksaan BPK.

"Yang penting sama- sama bertangung jawab terkait data tersebut, dan tidak disalah gunakan," kata Agung Hartono, di acara Media Workshop di Kantor BPK Kaltim.

Ia mencohtohkan seperti saat ini, pihaknya masih melakukan monitoring dan pemeriksaan terhadap hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) di semua Kab/ Kota sekaligus Provinsi Kaltim, sehingga data belum bisa disampaikan secara luas kepada masyarakat.

"Nanti kalau hasilnya sudah valid, baru bisa kami sampaikan kepada para wartawan," jelas Agung.

Sementara itu Jurnalis senior Kaltim, Intoniswan mengatakan bahwa BPK perlu lebih terbuka kepada media, sehingga bisa mempublikasikan hasil kerjanya.

Ia mengatakan keterbukaan terhadap media bisa meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap lembaga BPK itu sendiri, sehingga BPK mendapatkan dukungan publik dalam mewujudkan visi dan misinya.

"Kami orang pers melihat dan merasa perlu ada kolaborasi-kerja sama antara BPK dan atau BPK Perwakilan dengan Pers dalam menyebarluaskan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tahunan atas Laporan Keuangan Daerah,” kata Intoniswan.

Dijelaskan, setelah menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Daerah ke Ketua DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim, seharusnya ditindaklanjuti dengan jumpa pers.

Dalam jumpa pers itu BPK merilis resume LHP tentang pengelolaan keuangan dan kegiatan negara/daerah yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Selama ini BPK belum melakukan hal itu, sehingga beritanya sangat standar, formalistik penyerahan LHP saja,” tambah Into.

KOMENTAR