BPN Prov Banten Redistribuksikan Tanah Kepada Masyarakat Desa Mangkualam Pandeglang

Hila Bame

Saturday, 07-03-2020 | 11:56 am

MDN
Pejabat BPN pada kegiatan Sosialisasi Redistribusi tanah di Provinsi Banten

 

Pandeglang, Inako

 

Masyarakat Desa Mangkualam, Pandeglang Banten,  merasa puas sekaligus bahagia, atas kebijakan Kanwil BPN Provinsi Banten yang akan segera melakukan redistribusi tanah, kepada masyarakat Mangkualam. 

 

Keraguan masyarakat Desa Mangkualam, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang atas status tanah yang dikuasai akhirnya terjawab. Dalam Penyuluhan Sertifikat Redistribusi Tanah, Pemerintah dalam hal ini Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten yang berlangsung pada hari Rabu, 4 Maret 2020 memastikan akan segera meredistribusikan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Prama Nugraha seluas 15,79 ha kepada masyarakat Desa Mangkualam.

 

Bahwa redistribusi TORA yang berasal dari pelepasan HGU PT. Prama Nugraha yang berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 adalah minimal 20 % dari luas yang dimohonkan. Saat ini seperti diketahui, PT. Prama Nugraha mengajukan pembaruan HGU ke Kanwil BPN Provinsi Banten seluas 800 ha.

 

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng dalam arahannya mengatakan bahwa, Kanwil BPN Banten akan terus melakukan percepatan realisasi redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Banten sehingga pada tahun 2023 seluruh bidang tanah terpetakan lengkap.

 

Pemerintah melalui Kanwil BPN Banten sudah menyiapkan slot anggaran untuk 300 bidang tanah dan diluar tanah eks HGU masyarakat yang punya tanah bisa segera mensertifikatkannya. Silakan pasang patok lalu sampaikan ke BPN, sehingga bisa dimasukan dalam skema lain seperti PTSL. Dengan demikian seluruh bidang tanah di Desa Mangkualam bisa terpetakan lengkap.

 

Untuk mewujdkan redistribusi tanah berjalan cepat dan PTSL bisa segera dilakukan,  maka sangat diharapakan keseriusan, semangat dari pemerintah desa dan masyarakat Mangkualam. Oleh karen itu, hal-hal yang harus dilakukan adalah:

pasang patok sehingga batas-batas tanah bisa clean and clear, cek KTP dan pastikan NIK harus valid dengan penduduuk yang bersangkutan benar-benar tinggal di Desa Mangkualam, mengisi formulir permohonan baru setelah itu petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran.

 

Bahwa jalan terbaik mengurai ketimpangan dan kemiskinan rakyat; Petani adalah dengan menjalankan Reforma Agraria. Reforma Agraria Joko Widodo yang salah satunya adalah “redistribusi tanah” harus dipastikan bahwa tanah-tanah yang telah diredistribusikan tidak dijual atau apabila diagunkan ke bank, harus memberikan dampak ekonomi berupa kesejahteraan bagi penerima tanah. Jadi sertifikat tanah yang nanti diberikan bisa dijadikan sebagai modal produksi bukan untuk membeli barang-barang konsumtif.

 

Dengan demikian tujuan akhir dari pelaksanaan Reforma Agraria adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat; petani miskin dan memberikan peluang-peluang pembentukan modal di wilayah Perdesaan yang akan menjadi fondasi kuat bagi proses menuju negara industri yang berbasis agraris dan berakar kuat pada Petani sebagai penyangga terbesarnya.

 

Kepala Kanwil BPN Banten dalam penutupan arahannya bahwa pemerataan penguasaan tanah terkhusus di Perdesaan juga akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi dan akan berdampak pada kesejahteraan warga desa. Perlu diingat juga bahwa Reforma Agraria tidak hanya menjadi dasar bagi pembangunan sosial ekonomi tetapi juga menjadi dasar bagi tumbuh kembangnya kehidupan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan. (Irvan)

Simak videonya jangan lupa klik subscribe and like 

KOMENTAR