Brunai Terapkan Hukum Syariah yang Ketat, Abaikan Kecaman Dunia

Sifi Masdi

Friday, 05-04-2019 | 12:35 pm

MDN
Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah [ist]

Bandar Sri Begawan, Inako

Brunei Darussalam dikabarkan telah mulai memberlakukan hukum syariah yang ketat, Rabu (3/4/2019). Hukuman tersebut termasuk hukuman rajam sampai mati bagi pelaku LGBT dan perzinaan, serta hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian.

Hukum pidana yang keras ini diatur untuk sepenuhnya diimplementasikan setelah sempat ditunda beberapa tahun. Undang-undang itu akan menjadikan Brunei sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan hukum pidana syariah di tingkat nasional, layaknya sebagian besar negara Timur Tengah.

Pelaku perkosaan dan perampokan juga dapat dijatuhi hukuman mati. Selain itu, ada beberapa hukum baru, di antaranya hukuman mati bagi penghina Nabi Muhammad, yang berlaku bagi warga Muslim maupun non-Muslim.

Dalam pidato publiknya, Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang lebih kuat tetapi tidak menyebut tentang hukum pidana yang baru.

"Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat," katanya dalam pidato yang disiarkan secara nasional di sebuah pusat konvensi di dekat ibukota Bandar Seri Begawan.

"Saya ingin menekankan bahwa negara Brunei adalah... negara yang selalu mengabdikan ibadahnya kepada Allah," tambahnya seperti dikutip dari kantor berita AFP.

Dia kemudian menambahkan bahwa dia ingin azan dikumandangkan di semua tempat umum, tidak hanya di masjid, untuk mengingatkan warga Muslim tentang kewajiban mereka.

Sultan, yang telah memegang takhta selama lebih dari lima dekade, juga bersikeras bahwa Brunei adalah negara yang "adil dan bahagia".

"Siapa pun yang datang untuk mengunjungi negara ini akan memiliki pengalaman menyenangkan dan menikmati lingkungan yang aman dan harmonis," katanya.

Kecaman Seluruh Dunia

Sultan Hassanal Bolkiah, yang merupakan salah satu orang terkaya di dunia dan tinggal di sebuah istana luas berkubah emas, mengumumkan rencana untuk pemberlakuan hukum tersebut pada tahun 2013. Undang-undang baru ini membuat pelaku hubungan seksual sesama laki-laki dijatuhi hukuman mati dengan dirajam. 

Sementara itu, bagi wanita yang didakwa melakukan hubungan seksual dengan wanita lain, hukuman maksimum adalah 40 pukulan batang tebu atau maksimum 10 tahun penjara.

Fase pertama dari hukum syariah di Brunei telah diperkenalkan pada tahun 2014 dan mencakup hukuman yang tidak terlalu berat, seperti denda atau hukuman penjara untuk tindakan pelanggaran seperti perilaku tidak senonoh atau melewatkan shalat Jumat.

Keputusan untuk mengimplementasikan hukuman baru ini telah memicu kekhawatiran di seluruh dunia, termasuk PBB yang menyebut Brunei "kejam dan tidak manusiawi".

Sejumlah selebritas dunia, mulai dari aktor George Clooney dan bintang pop Elton John, menyerukan agar hotel-hotel milik Sultan Brunei diboikot. Phil Robertson, wakil direktur Asia di organisasi HAM Human Rights Watch mengatakan, undang-undang itu "sangat biadab, mengimplementasikan hukuman purba untuk tindakan yang bahkan bukan tindak kejahatan".

Kementerian Luar Negeri AS mengatakan hukuman itu bertentangan dengan "kewajiban hak asasi manusia internasional" yang harus dipenuhi Brunei.

"Amerika Serikat sangat menentang kekerasan, kriminalisasi dan diskriminasi yang menargetkan kelompok-kelompok rentan," kata wakil juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Robert Palladino.

"Keputusan Brunei untuk mengimplementasikan fase dua dan tiga hukum pidana syariah dan hukum terkait bertentangan dengan kewajiban hak asasi manusia internasional terkait tindakan penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan lainnya," kata Palladino seperti dilansir Reuters.

"Kami terus mendorong Brunei untuk meratifikasi dan mengimplementasikan Konvensi Anti Penyiksaan PBB (United Nations Convention Against Torture), yang Brunei tandatangani pada 2015, dan untuk menandatangani, meratifikasi, dan mengimplementasikan Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik," lanjut Palladino.

Hingga saat ini, hanya Arab Saudi, Iran, Mauritania, Sudan dan Yaman yang menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku homoseksualitas, meskipun dalam beberapa tahun terakhir, hukuman semacam itu tidak diimplementasikan. 

Simak juga video berikut Jangan lupa "klik Subscribe" agar selalu terhubung dengan info menarik laiinya.

KOMENTAR