Bupati Aceh Barat Ingatkan Warga Agar Tidak Memakai Busana Ketat Di Ruang Publik

Meulaboh, Inako –
Bupati Aceh Barat, H Ramli MS mengingatkan warga daerah itu untuk tidak mengenakan busana ketat di ruang publik. Menurutnya, larangan menggunakan busana ketat di ruang publik telah disepakati saat pertemuan sejumlah tokoh agama beberapa waktu sebelumnya.
“Kebijakan ini dilakukan setelah sebelumnya, dilakukan rapat dengan seluruh pemuka agama yang ada di Aceh Barat dan tergabung dalam Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) bersama pemerintah daerah, ketika membahas setiap persoalan antarumat beragama di kabupaten ini,” katanya.
Dalam forum tersebut, seluruh pemuka agama, baik muslim maupun non muslim menyatakan bahwa tidak ada satu agama pun yang memperbolehkan umatnya bertelanjang, mengenakan pakaian tak sopan, berzina bahkan berjudi atau melakukan tindakan yang tak senonoh serta berbagai tindakan yang tidak terpuji termasuk dalam berpakaian.
Keputusan itu, juga sudah disetujui disetujui oleh seluruh pemuka agama di Aceh Barat, dan sama sekali tidak keberatan dengan kebijakan syariat Islam yang sudah berlaku di Aceh.
Untuk itu, Ramli memerintahkan kepada wilayatul hisbah (polisi syariah/WH) untuk menangkap warga yang mengenakan busana ketat jika berada di tempat umum.
"Saya perintahkan kepada seluruh polisi syariah, agar menangkap warga jika mereka berpakaian ketat, sexy dan berpakaian tak sopan ketika mereka berkeliaran di jalan raya," kata Ramli, di Meulaboh, Jumat (11/1/2019).
Hal itu dimaksudkan agar penerapan syariat Islam di Aceh diharapkan dapat berjalan lancar dan warga non muslim, wajib menghargai umat Islam agar tidak berpakaian seenaknya sambil mempertontonkan aurat dihadapan warga muslim.
TAG#Bupati Aceh Barat, #H Ramli MS, #Raziah busana ketat, #ruang publik aceh
198735272

KOMENTAR