Bupati Cirebon Lantik 176 Kuwu terpilih

Cirebon, Inako
Meski ada beberapa Desa yang sengketa dengan pelantikan, Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi tetap melantik sebanyak 176 kepala desa (Kuwu) hasil Pilwu serentak tahun 201. Pelantikan berlangsung di Hotel Radiant, Sabtu (28/12/2019).
Proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para kuwu baru, berlangsung khidmat disaksikan para pejabat daerah, Forkopimda serta para keluarga besar jajaran masing-masing kuwu dan tamu undangan lainnya.
Bupati dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh para kuwu terpilih yang baru saja dilantik. Imron mengatakan pelantikan ini merupakan awal dari pada perjuangan
"176 kuwu yang dilantik, kami berharap aparat desa yang dilantik ini, dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, dan juga bisa menerapkan program-program yang akan diprogramkan oleh Kabupaten"katanya.
Ia juga berpesan kepada para kuwu baru, bahwa kuwu harus menjadi pimpinan yang baik. Kerena tipe pimpinan itu ada lima, pertama pimpinan wajib, sunnah, mubah, makhruh dan haram.
"Seorang kuwu harus memiliki sifat wajib dan sunah, agar menjadi seorang pimpinan yang baik, dan menjali semua tugas dan melayani masyarakat dengan tulus, "katanya
Disinggung adanya calon kuwu yang kalah dan merasa tidak terima, ia menegaskan bahwa pelantikan ini harus segera dilaksanakan. Karena lanjut Imron Panitia telah menetapkan kuwu yang menang, dan harus segera dilantik.
"Ada beberapa desa, terutama enam desa yang bergejolak. mangga (silakan) mereka melalui mekanisme yaitu Pengadilan, kalo dari Pengadilan hasilnya apa kami akan turuti, "katanya.
Ditambahkan Imron ada dari enam Desa yang mengirim surat bahwa, dengan tuntutan jangan melentik mereka yang menang.
"Dari rapat paripurna kemarin itu mereka yang menang harus dilantik, kecuali ada surat dari pengadilan bahwa ada salah satu desa yang ditangguhkan, jadi harus dari pengadilan yang menunda pelantikan itu, "katanya.
Desa-Desa yang bergejolak, diantaranya Desa Suralor, Desa weru lor, Desa bode, Desa kanci dan Desa gebang udik. Mereka sempat mendatangi dirinya dan menuntut untuk keadilan.
"Kami tidak bisa menunda pelantikan, kecuali ada surat dari Pengadilan (Negeri Kabupaten Cirebon), tapi sampai dengan pelantikan berlangsung tidak ada surat yang masuk,"katanya.
TAG#Kabupaten Cirebon, #Kepala Desa, #Imrom Rosyadi, #Bupati Cirebon, #Pengadilan
198736094

KOMENTAR