Bupati Maluku Tenggara Selesaikan Hak Honorer Hari Ini

Binsar

Tuesday, 04-06-2019 | 10:46 am

MDN
Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun [ist]

Langgur, Inako –

Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun memastikan, pihaknya akan menyelesaikan hak tenaga honorer paling lambat hari ini.

Kepastian ini disampaikan Bupati ketika dimintai tanggapanya oleh wartawan di ruang kerjanya pada Jumat malam terkait pengaduan ratusan honorer di wilayah itu beberapa waktu lalu soal honor mereka yang belum dibayar pemda sejak Januari 2019.

“Yang namanya Pemerintah itu pasti ada kepastian, tidak pernah tidak ada ketidakpastian. Jadi tidak ada yang tidak dapat diselesaikan, Insya Allah semua dapat diselesaikan melalui dinas terkait, lebih khusus dinas pendidikan dan kesehatan mereka sudah mendapat hak-haknya," ujar Bupati.

Ia menyatakan pegawai honorer di Malra lebih khusus untuk tenaga kesehatan pendidikan sangat mendapat prioritas untuk diperhatikan, maka yang diperlukan hanyalah kesabaran untuk mendapatkan hak mereka.

“SK dikeluarkan, maka mereka yang kerja dari Januari sampai sekarang akan mendapat haknya, tapi ada yang baru kerja sekarang dan namanya ada maka dia harus bekerja, dan tidak boleh menerima upah pada Januari, Februari, Maret dan April 2019,” kata Bupati.

Ia menandaskan sebelum Lebaran hak honorer termasuk sopir dan penjaga kebersihan kantor sudah dibayarkan.

"Saat ini saya sementara duduk selesaikan, termasuk juga di dinas-dinas terkait yang ada tenaga honor. Saya juga minta perbankan terutama Bank Maluku dan Maluku Utara untuk melayani, jadi saya pikir tidak ada masalah,” kata bupati.

Ia juga menyayangkan adanya berita simpang siur melalui medsos terkait honorer. Sebaiknya yang tidak mengerti datang dan bertanya.

"Kapan saja saya bisa ditemui, hanya saja saya mohon maaf karena kesibukan, di mana saya bolak balik Jakarta harus ketemu Kemendes, Kementerian PUPR dan lainnya dalam rangka mencari DAK bagi daerah ini supaya meningkat sedikit," katanya.

Bupati mengemukakan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 pasal 8 secara implisit menyebutkan bahwa sejak ditetapkan PP itu maka semua pejabat pembina kepegawaian pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali yang ditetapkan oleh pemerintah.

KOMENTAR