Bupati Pandeglang Minta Semua OPD Cegah Kebocoran Anggaran

Binsar

Monday, 15-07-2019 | 12:35 pm

MDN
Bupati Pandeglang, Irna Narulita dan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nina Kartini saat penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman (memorandum of understanding-MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang di Pandeglang, Senin (15/7). [ist]

Pandeglang, Inako

Bupati Pandeglang, Irna Narulita meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD) di darah itu untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran yang bisa merugikan keuangan negara.

Permintaan Nurlita seakan merespon peringatan keras Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato politik di Sentul Bogor, semalam. Dalam pidot tersebut, Presiden Jokowi beberapa kali mengingatkan agar para pejabat dalam kementeriannya untuk hati-hati dalam menggunakan setiap rupiah APBN yang ada di setiap kementerian.

"Semua OPD harus menindaklanjuti kerja sama dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan daerah (T4D), agar dalam melaksanakan kegiatan dapat dikonsultasikan terlebih dahulu sehingga tidak ada kebocoran anggaran," katanya saat penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman (memorandum of understanding-MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang di Pandeglang, Senin.

Perpanjangan MoU antara Pemkab Pandeglang dengan Kejari Pandeglang meliputi bidang perdata dan tata usaha negara, merupakan upaya mencegah terjadinya kerugian negara.

Menurutnya, dalam pengelolaan anggaran penting untuk melakukan inventarisasi masalah, sehingga yang dilaksanakan tidak berbenturan dengan aturan. Kejaksaan dapat menjadi tempat konsulitasi dalam mengelola keuangan negara.

"Kita selaku pengelola anggaran tentunya harus berhati -hati sehingga tidak berurusan dengan hukum. Agar sesuai aturan, Kejaksaan bisa menjadi mitra pemerintah dalam penegakan hukum, konsultasi hukum, dan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,"  ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nina Kartini mengatakan,  sudah banyak OPD yang melakukam kordinasi dengan pihak Kejaksaan dalam pelaksanaan kegiatan.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi pemanggilan kepala dinas karena berkaitan hukum. Karena, Kejaksaan saat ini tugasnya melayani dinas yang ada di Pandeglang dan masyarakat," kata Nina

Tugas Kejaksaan sebagai pemberi bantuan hukum tercantum dalam Peraturan Kejaksaan No.16 Tahun 2004 huruf b tentang Pemberian Bantuan Hukum, Konsultasi Hukum, dan Layanan Hukum Lain.

"MoU harus dilaksanakan sebagai payung hukum untuk menjalin kerja sama. Sekarang Kejaksan bukan lagi momok yang menakutkan karena kami merupakan pelayan untuk memberikan bantuan hukum," katanya.

Ia juga  mengapresiasi Pemkab  Pandeglang yang saat ini sudah banyak pengelolaan kegiatan yang berbasis teknologi informasi (TI), salah satunya E-Proposal yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DOMPD).

"E-Proposal ini satu - satunya di Indonesia, makanya banyak yang memperbincangkan di daerah lain, dan ini untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK),"  ujarnya.

Hadir dalam acara ini Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin, Para Assisten Sekteratiat Daerah Kabupate Pandeglang, kepala dinas,  kepala badan dan kepala bagian.

KOMENTAR