Buser Polres Cirebon Kota Ringkus Dua Pria Pengedar Uang Palsu

Hila Bame

Sunday, 06-10-2019 | 22:11 pm

MDN

Oleh: Johanes Wartawan Inakoran.com Jabar

Cirebon, Inako

Dua warga Jalan Petojo Enclek VIII, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, MO, 52 tahun dan SA, 43 tahun, diringkus tim Buser Sat Reskrim Polres Cirebon Kota terkait dugaan mengedarkan uang palsu (upal). Keduanya diringkus pada  Minggu, 6 Oktober 2019 di hotel CI, Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon.

Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Kasubbag Humas Iptu Momon Sukarman, penangkapan kedua tersangka dari hasil operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) jajaran Polres Cirebon Kota.

Momon mengungkapkan dari hasil penangkapan keduanya, petugas berhasil mengamankan 104 lembar pecahan 100 dolar AS, 90 lembar uang pecahan Rp50.000, dua lembar pecahan uang Hong Kong 1.000.000, satu lembar pecahan uang senilai 1.000.000 ringgit Brunei Darussalam.

Selain itu juga disita satu lembar pecahan uang senilai 500.000.000 Hong Kong and The Shanghai dan satu lembar pecahan uang senilai 1.000 ringgit Brunei Darussalam.

"Rencananya, uang palsu ini oleh kedua tersangka akan diedarkan di Cirebon," kata Momon, Minggu (6/10).

Kini MO dan SA bersama barang bukti diamankan di Mapolres Cirebon Kota gun pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal uang disangkakan Pasal 245 KUHPidana," sebut Momon.

KOMENTAR