Cabut Laporan, Paslon Bersih Tempuh Jalur Kekeluargaan Dengan Kasranuddin

TanaTidung,Inako
Berdasarkan laporan yang telah di sampaikan ke Polres Bulungan beberapa waktu lalu dengan Nomor :LI/187/X/2020/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2020 Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui media sosial facebook kepada Calon Bupati nomor urut 1 Tana Tidung (KTT) Ibrahim Ali.
Atas inisiatif dan permintaan dari bapak Ibrahim Ali menghentikan ke proses hukum selanjutnya dan di selesaikan dengan kekeluargaan yaitu permintaan maaf secara terbuka dari saudara Kasranuddin, Rabu (04/11/2020).
Bakri, SH selaku kuasa hukum dari Ibrahim Ali-Hendrik ingin menyampaikan sekaligus membuktikan kepada masyarakat di Kabupaten Tana Tidung bahwa apa yang di sampaikan dan di tulis saudara Kasranuddin di media sosial facebook adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenar benarnya.
"Berakibat pencemaran nama baik bapak Ibrahim Ali untuk itu kami menempuh jalur hukum, pelanggaran dan sanksi sudah jelas baik itu di kitab undang undang hukum pidana (KUHP) maupun undang undang ITE,"ungkap Bakri.
Ia melanjutkan, bahwa seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebar luaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang di maksudkan dalam pasal 27 ayat(3) Undang undang ITE akan di jerat dengan pasal 45 ayat (1) sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan / atau denda maksimum 1 miliar.
"Kami tim Ibrahim Ali-Hendrik menghormati saudara Kasranuddin sebagai Tokoh masyarakat sekaligus orang tua karena itu kami sangat menyayangkan perbuatan beliau tanpa kroscek kebenarannya langsung memuat foto dan komentar yang sangat tidak layak untuk bapak Ibrahim Ali dan langsung di sebar di media sosial facebook"lanjut dia.
Untuk itu dirinya berharap saudara Kasranuddin tidak mengulangi perbuatannya lagi, bisa lebih bijaksana dalam bertindak baik itu di media sosial maupun di dalam masyarakat.
"Kalau kita ingin di hargai maka kita juga harus dapat menghargai dan menghormati harga diri orang lain karena setiap perbuatan yang menyimpang terdapat resiko berupa sanksi hukum maupun sanksi sosial yang harus di tanggung,"demikian.
TAG#TanaTidung, #KTT, #Paslon01, #Bersih, #UjaranKebencian, #BlackCampaign
198731218
KOMENTAR