Catatan Akta Kelahiran di Kawasan Jauh Dari Kekuasaan

JAKARTA, INAKORAN
Pada 30 Agustus 2020, Direktorat Pencatatan Sipil (Capil), Kemendagri RI, merilis sebuah berita bahwa perolehan Akte Kelahiran Anak Indonesia telah mencapai 92,85 persen.
Yang belum tercatat adalah kurang lebih 7, 15 persen. Diberitakan juga bahwa anak anak usia 12 sampai 17 tahun jumlahnya mencapai 26 juta.
baca:
Angin Segar, Tarakan Kedatangan 40 Oksigen Konsentrator
.jpeg)
baca:
IKI & LSM Lainnya Temukan beberapa Anak Yatim tidak Miliki NIK sebagai Syarat Vaksinasi Nasional
Jika ditelaah lebih jauh sedikitnya terdapat 2 hingga 5 juta anak Indonesia yang belum mempunyai Akta Kelahiran dengan berbagai sebab. Upaya jemput bola atau pelayanan keliling (Yanling) dokumen kependudukan terlihat masif dilakukan Dinas Dukcapil di Pulau Jawa dan sebagian Sumatera, Provinsi Riau dan Kalimantan Barat.
Layanan dokumen kependudukan jemput bola atau Yanling yang dilakukan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) bersama 22 kabupaten kota dan terbanyak kota di Pulau Jawa, bahkan Banten yang merupakan provinsi terdekat Jakarta, merupakan bagian semangat pelayanan tersebut.
Direktorat Kependudukan dan Capil Kemendagri menyebut sedikitnya ada 9 provinsi di luar Pulau Jawa masih berwarna merah atau belum memenuhi target cakupan akta kelahiran alias masih di bawah 92 persen, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ke-9 provinsi tersebut berada di luar pulau Jawa misalnya Aceh, Sumatera Utara, Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Muluku Utara serta Papua dan Papua Barat.
baca:
Akta Kelahiran Anak Sebagai Syarat Pembuatan KTP Kini Bisa Dibuat tanpa Buku Nikah
IKI lakukan konfirmasi kepada Marsel Harson, seorang Guru SMP di Pedalaman Manggarai Nusa Tenggara Timur (4/8/21) dengan infrastruktur yang sulit menuju Kota Kabupaten, mengatakan bahwa semua anak yang baru lahir saat ini, telah mempunyai akta kelahiran.
" Biasanya bidan yang menangani kelahiran ikut mempermudah surat keterangan lahir dan beberapa waktu kemudian pegawai catatan sipil datang untuk membuat akta kelahiran" ujar Marsel.
" Sementara ada juga anak yang lahir tanpa jelas ayahnya, mereka juga mendapat akta lahir, saya lupa apa namanya, tetapi yang pasti semua anak lahir pasti punyai akta lahir lengkap dengan NIK" lanjut Marsel.
Kondisi yang sama terjadi di dua kabupaten. Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur NTT.
Sekarang masyarakat takut jika tidak punya akta, tidak punyak NIK karena wajib, sebagai syarat untuk masuk sekolah pungkas Marsel.
Fakta ini tentu sesuai dengan semangat pelayanan jemput bola yang di usung Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil/ Kemendagri RI.
Selanjutnya yang menjadi perhatian IKI dan juga Disdukcapil kabupaten kota adalah anak terlantar, anak panti asuhan dan juga lembaga penampung orang terlantar yang tersebar diberbagai tempat di seluruh Indonesia.
TAG#IKI, #DISDUKCAPIL
198734252
KOMENTAR