Cegah Perkawinan Anak, Koalisi Perempuan Indonesia Gelar Seminar Nasional di Jakarta

Jakarta, Inako
Fenomena perkawinan anak yang belakangan ini marak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia mendapat sorotan banyak kalangan. Salah satunya adalah Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi, yang sejak awal berdirinya terus berupaya mengakhiri praktek perkawinan anak di negeri ini.
Keprihatinan akan fenomena perkawinan anak mendorong koalisi ini menyelengarakan seminar nasional dengan tema “Percepatan Pembahasan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perubahan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974”, yang berlangsung di Balai Kartini Jl. Gatot Subroto No.Kav. 37, Kuningan, Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Senin (15/7/19).
Sejak berdiri tahun 1998, Koalisi Perempuan Indonesia terus melakukan advokasi untuk perubahan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal itu terbukti saat komisi ini melakukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi, pada tahun 2014.
Selain itu, komisi ini juga menginisiasi rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak.
Koalisi 18+, yang termasuk di dalam Koalisi Perempuan Indonesia dan menjadi kuasa hukum untuk tiga perempuan korban perkawinan anak, mengajukan judicial review atas pasal 7 ayat (1) frasa “pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”.
Para pemohon, sebagai korban perkawinan anak, mengaku telah mengalami diskriminasi dan ketidaksetaraan kedudukan hukum. Pengaturan batas minimal usia perkawinan sebagaimana diatur secara khusus di dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tentang dispensasi perkawinan menurut para korban bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak anak.
Menurut mereka, pasal 7 tersebut meresahkan, karena menjadi pintu masuk terjadinya perkawinan anak. Mahkamah Konstitusi menguatkan hal tersebut melalui putusannya Nomor 22/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) frasa usia “16 (enam belas) tahun” UU tentang Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya dalam Amar Putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentuk undang-undang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan tersebut ditetapkan untuk melakukan perubahan terhadap UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Menurut Koalisi Perempuan, dalam perkawinan anak, perempuan menjadi pihak yang sangat dirugikan sebab sejak memasuki perkawinan, anak perempuan secara otomatis dianggap atau diperlakukan sebagai orang dewasa sehingga hak-haknya sebagai anak yang melekat pada dirinya menjadi terampas.
Menurut penyelenggara, seminar ini bertujuan menyampaikan informasi dan membangun pemahaman publik tentang putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review UU Perkawinan, membangun komitmen bersama untuk mendesak pemerintah dan legislative dalam proses perubahan terbatas UU Perkawinan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan membangun komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan penghentian perkawinan anak di Indonesia.
Koalisi perempuan berharap melalui seminar ini, informasi tentang putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review UU Perkawinan dapat sampai ke masyarakat, sehingga ada pemahaman yang sama mengenai hal tersebut.
Selain itu, koalisi juga beraharap adanya komitmen bersama dari peserta seminar untuk mendesak pemerintah dan legislatif dalam proses perubahan terbatas UU Perkawinan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi guna mencegah dan menghentikan perkawinan anak di Indonesia melalui berbagai pendekatan.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber seperti Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo (Anggota DPR RI, Komisi VIII), Eva Kusuma Sundari (Anggota Badan Legislatif DPR RI), Lenny N. Rosalin (Deputi Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Mohammad Noor, S.Ag., M.H, (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas/Staff Khusus Sekretaris Mahkamah Agung), H. Muhammad Adib Machrus (Kasubdit Pemberdayaan KUA Kementerian Agama), Dian Kartikasari, SH (Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia), Anggara Suwahju (Koalisi 18+ (Kuasa Hukum), Perwakilan dari Yayasan Kesehatan Perempuan, Aditya Septiansyah (Aliansi Remaja Independen) dan moderator Lia Anggiasih (Staff Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia).
Seminar ini akan diikuti oleh sekitar 150 pesertan yang terdiri dari pengurus dan anggota Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Jawa Barat, Masyarakat Sipil, Kementerian/Lembaga terkait, Anggota Legislatif dan para awak media.
TAG#Koalisi Perempuan, #Perkawinan anak, #PUtusan MK
198745415
KOMENTAR