Citilink Gugat Sriwijaya Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, Inako
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mendukung langkah yang diambil oleh PT Citilink Indonesia menggugat PT Sriwijaya Air dan PT Nam Air terkait dugaan wanprestasi kerja sama manajemen (KSM).
Ia berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan pihak Sriwijaya Air dapat segera melunasi hutangnya kepada sejumlah perusahaan plat merah yang memberi pinjaman.
"Harus fokus pada penyelamatan uang negara," turur Darmadi.
Sebagai informasi, gugatan Citilink di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdaftar dengan nomor perkara 574/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst, pada 25 September 2019. Rencananya sidang perdana akan dilakukan pada 17 Oktober 2019 mendatang.
"Terkait gugatan tersebut, iya benar. Wanprestasi terhadap perjanjian KSM antara Garuda Group - Sriwijaya. Intinya Citilink menggugat terkait dugaan wanprestasi,” kata Corporate Communication Citilink Indonesia, Farin kepada wartawan, Minggu (29/9/2019).
:
TAG#Sriwijaya Air, #Citilink, #Gugatan, #Wanprestasi
198735296
KOMENTAR