Curi Motor Plat Merah, Satu Tersangka Ditangkap Satu Orang Lainnya Buron

Shanty

Wednesday, 29-04-2020 | 20:56 pm

MDN
Tersangka AAR menjalani pemeriksaan di Mapolsek Karangdadap. (Foto: Humas Polres Pekalongan).

Pekalongan, Inako

 

Satu dari dua tersangka pencurian dengan pemberatan ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Karangdadap, Selasa (29/4/2020) malam. tersangka diduga mencuri sepeda motor plat merah di Dukuh Bontotan, Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.

BACA JUGA: Aktris Korea Selatan, Go Bo-gyeol, yang membintangi saluran TV lokal drama tvN

 

Bali terkini

 

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan tersangka ditangkap dan diamankan atas dasar laporan dari korbannya yakni SJ, 32 tahun, seorang bidan yang kehilangan motornya saat parkir di depan rumah.

“Dari laporan korban tersebut petugas langsung melakukan  olah TKP dan penyelidikan. Selanjutnya dari keterangan beberapa saksi diperoleh keterangan bahwa sebelum kejadian pencurian sepeda motor tersebut, saksi sempat melihat ada 2 orang mengendarai sepeda motor disekitar lokasi kejadian,” ungkap Akrom, Rabu (29/4/2020).

Kata Akrom, dari keterangan korban, awalnya para tersangka hanya singgah, namun saat korban lengah, terdengar  suara sepada motor yang menyala seperti sepeda motor Suzuki Smash milik korban. Mengetahui hal tersebut korban langsung keluar dan melihat sepeda motornya sudah dibawa oleh para tersangka menuju ke arah barat.

“Saat itu korban bersama kerabatnya sempat mengejar tersangka hingga di jalan Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap. Namun tidak berhasil menemukannya. Tapi korban sempat melihat plat nomor sepeda Honda Scoopy yang dikendarai salah satu tersangka,” jelas Akrom.

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pada saat itu juga petugas berhasil menangkap dan mengamankan salah satu tersangka berinisial ARR yang saat itu sedang berada dipinggir jalan di Kelurahan Sapuro Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka ARR mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya IM Alias Ipan 22 tahun (DPO). Mengetahui informasi tersebut kemudian Team Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangdadap bergerak mencari keberadaan IM Alias Ipan dirumahnya, namun yang bersangkutan sudah tidak ada dirumahnya dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

“Saat ini salah satu tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Karangdadap guna menjalani pemeriksaan oleh petugas. Pihaknya juga saat ini sedang memburu IP Alias Ipan serta mencari keberadaan sepeda motor korban yang sudah dijual tersangka ke orang lain,” pungkas Akrom.

KOMENTAR