Dalam Waktu Sebulan, 4 Kasus  berhasil diungkap Oleh Sat Reskrim Polres Lebak

Hila Bame

Wednesday, 15-07-2020 | 23:04 pm

MDN
Dalam Waktu Sebulan, 4 Kasus  berhasil diungkap Oleh Sat Reskrim Polres Lebak

Lebak, Inako

 

SatReskrim Polres Lebak, Polda Banten melaksanakan release mengungkapan kasus yang terjadi selama satu bulan,  bertempat di Lobi Mapolres Lebak.( Rabu, 15 Juli 2020 pukul 14.30 WIB)

BACA JUGA:  

Walikota Tangerang H. Arief Rachadiono Wismansyah, B.Sc., M.Kes. Terima Audiensi Ketua Umum Gograber Indonesia

Press Conference tersebut dihadiri Wakapolres Lebak Kompol Ari Satmoko,SH,SIK,MM, didampingi Kabag Ops AKP Rahmat Sampurno,SIK.,Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma,SIK,MH, KBO Sat Reskrim Ipda Aminarto, Kanit I Krim Um Sat Reskrim  Ipda Rheza.

Kapolres Lebak Polda Banten melalui Wakapolres Lebak Kompol Ari Satmoko,SH,SIK,MM mengatakan Dalam waktu satu bulan  dari 15 Juni s/d 15 Juli 2020, SatReskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus sebanyak 4( empat Kasus).

 

 

BACA JUGA:  

Penggunaan Mobil Banking BRI di Tengah Pandemi Covid-19 Tinggi

"Dalam kurun waktu satu bulan  dari tanggal 15 Juni s/d 15 Juli 2020, Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus sebanyak 4( empat Kasus). Yaitu 
Pertama, kasus pencurian dengan pemberatan,TKP Cemindo gemilang.  

"Kejadian tersebut terjadi tanggal 15 Mei 2020 dan berhasil diungkap 15 Juni 2020, motif pelaku adalah masalah ekonomi dengan modus operandi pelaku masuk melalui gorong2, dan memanjat pagar dan memotong  kabel 80 meter cutting tol".ungkapnya

Kemudian Kompol Ari Satmoko menjelaskan kasus lainnya 
"Yang kedua Kasus Pencurian dengan pemberatan TKP di toko kelontong hijrah Binwangeun, Yang ketiga Kasus Pencurian dengan kekerasan TKP di Jaura Kel. Rangkasbitung.

Tersangka ada 3 orang OF,EH,M, Kejadian padaTanggal 31 Mei 2020, Dan yang keempat adalah Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di TKP kp. cimesir"

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak  AKP David Adhi Kusuma,SIK,MH, menjelaskan

"Untuk kasus yang  keempat yaitu Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan  luka berat dengan TKP kp. Cimesir, korban Sdri. Kasiti tersangka inisial KH. Kasus ini berawal adanya permasalahan air yang menimbulkan keributan antara istri korban dan istri pelaku, karena tidak terima pelaku mendatangi korban sambil membawa golok dan mengayunkan mengenai leher korban".

"Dalam kurun waktu dibawah 1x12 jam pelaku berikut barang bukti  berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak.

(Ismail)

 

KOMENTAR