Datangi Kantor DPRD Makassar, Pengungsi Rohingya Minta Perlindungan

Binsar

Monday, 24-09-2018 | 15:17 pm

MDN
Pengungsi Rohingya di Makassar [ist]

"Datangi kantor DPRD Makassar, Pengungsi Rohingya minta perlindungan dari anggota Dewan"

 

Makassar, Inako –

Sejumlah pengungsi Rohingya mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Makassar Sulawesi Selatan. Mereka datang untuk meminta perlindungan Dewan daerah itu menyusul putusan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait tindakan militer Myanmar terhadap etnis Rohingya di Rakhine, yang dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Kedatangan mereka diterima sejumlah tokoh masyarakat Makassar, diantaranya Ketua Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) Sulsel, Ustad Mukhtar Daeng Lau, Wakil Pimpinan Daerah Muhammadiyah Makassar, Kyai HM Said Abd Shamad, Direktur LAZIS Wahdah, Ustad Syahruddin, serta anggota DPRD Makassar, Iqbal Djalil.

Salah satu pengungsi Rohingya, Musa sangat berharap nasib mereka segera mendapat kejelasan. Apalagi, mereka bersama pengungsi lainnya tidak bebas mencari pekerjaan layak saat berada di Makassar.

Menanggapi hal tersebut, Forum Peduli Rohingya (FPR) Sulsel akan menindaklanjuti temuan dari tim pencari fakta PBB yang menyebut militer Myanmar melakukan genosida terhadap etnis Rohingya.

Koordinator Pengacara FPR Sulsel, Ulil Amri mengatakan, dari hasil temuan PBB tersebut, sudah dapat disimpulkan bahwa militer Myanmar telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Sehingga, kata dia yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ummat Fokus Islam, sedianya seluruh pengungsi Rohingya dimana pun berada, termasuk di Indonesia, diberikan perlakukan secara khusus dan berbeda dibanding imigran lainnya.

“Kita sudah dapat menyebut bahwa imigran asal Rohingya yang ada di Indonesia, termasuk di Kota Makassar adalah korban pelanggaran HAM berat, sehingga kita akan berupaya memperjuang hak-hak para imigran asal Rohingya ini,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Makassar, Iqbal Djalil yang juga Ketua FPR Sulsel menyampaikan, langkah yang akan ditempuh sebelum menyuarakan hak-hak imigran Rohingya di tingkat nasional sampai ke forum internasional, yakni akan meminta masukan dan pandangan dari praktisi hukum internasional dan HAM.
 

KOMENTAR