Diduga Gelapkan Dana PIP, Damasius Ruga Dilaporkan ke Kejari Manggarai

Timoteus Duang

Thursday, 07-04-2022 | 09:54 am

MDN
Perwakilan pelapor didampingi kuasa hukum

 

Ruteng, Inakoran

Damasius Ruga, mantan Kepala SMPN Satap Reca, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan sejumlah orang tua siswa ke Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai pada Rabu (06/04/2022).

 

Damasius diduga menggelapkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020-2021, sebesar Rp. 82.875.000. Para pelapor didampingi Advokat Magang Heriberto Apriliano Iruk.

“Itukan Program Indonesia Pintar, jadi harus kembali di dia punya sasaran, tetapi fakta selama ini Pa, dia tidak perna hubungi kita dan tidak perna disalurkan ke siswa sejak tanggal 30 Januari 2022,” ujar Arnoldus Puas, salah satu orang tua siswa.  

Lebih lanjut Arnoldus menjelaskan, selama menjabat sebagai Kepala Sekolah, Damasius tidak pernah melibatkan orang tua siswa dalam urusan yang menyangkut dana PIP. Dugaan penggelapan itu terkuak setelah Damasus turun dari jabatan sebagai Kepala Sekolah.

 

Baca juga: Lembaga SGI Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Tempat Ibadah di Manggarai Raya

 

“Pada tahun 2021 lalu saya dan beberapa orang tua siswa pergi ke Sekolah untuk mengurus pencairan Dana PIP, namun saat kami tiba di sekolah, Kepala Sekolah yang baru juga menanyakan keberadaan buku PIP tersebut.”

Arnoldus juga mengaku, orang tua siswa tidak pernah menerima buku PIP tersebut dari Damasius.

Mengetahui hal tersebut, kepala sekolah baru membicarakan masalah ini dengan pihak BRI Unit Mano sebagai bank penyalur. Dari keterangan pihak bank, diketahui bahwa pihak sekolah telah mencairkan dana tersebut pada tahun 2020 lalu.

Lebih lanjut Arnoldus mengatakan bahwa beberapa waktu lalu, Damianus mengakui bahwa dia telah menggelapkan dana tersebut. Dia pun berjanji akan mengembalikan dana tersebut kepada orang tua siswa. Tapi sampai saat ini janji itu belum dipenuhi.

 

Baca juga: Kabupaten Manggarai Timur Mendapatkan Predikat B dalam Penilaian SAKIP 2021

 

Sementara itu, Heriberto Apriliano Iruk, selaku Advokat Magang yang mendampingi sejumlah orang tua siswa SMPN Satap Reca kepada wartawan mengatakan, selama ini sudah dilakukan mediasi di Dinas PPO Manggarai Timur. Namun tidak ada titik temu.

“Sampai pada saat dibuat surat kesepakatan untuk pengembaliannya dan nominalnya Delapan Puluh Dua Juta sekian, karena memang dijanjikan untuk dibayar,” ujar Heriberto.

“Memang ada pengakuan dan (terlapor) membuat surat kesepakatan dari si terlapor (Damasius) bahwa dia berjanji akan membayar, cuman habis dengan janji, begitu dikonfirmasi lagi namun tidak ada kabar, makanya langkah kami hari ini, kami mendampingi pelapor yang dalam hal ini mewakili 66 orang tua murid untuk menuntut hak.”

 

“Makanya kami datang kesini, karena kami menuntut hak kami, kira-kira nanti proses hukumnya nanti seperti apa, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai. Dan kami berharap kepada pihak Kejaksaan untuk segera menindak lanjuti laporan kami.”

 

Penulis: Agustinus Ardi

Editor: Tommy Duang

 

KOMENTAR