Dinas Pendidikan Banjarmasin Larang Sekolah Lakukan Pungutan Acara Perpisahan

Binsar

Tuesday, 16-04-2019 | 08:41 am

MDN
Dinas Pendidikan Banjarmasin Larang Sekolah Lakukan Pungutan Acara Perpisahan [ist]

Banjarmasin, Inako –

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto melarang semua sekolah yang ada di daerah itu melakukan pungutan untuk acara perpisahan para siswa kelas III yang baru saja menyelesaikan pendidikan mereka di sekolah bersangkutan.

Larangan itu dikeluarkan mengingat tahun ajaran 2018-2019 akan segera berakhir dan pihak sekolah biasanya mengadakan acara perpisahan untuk siswa yang lulus ke jenjang lebih tinggi.

"Gelar acara sederhana saja di sekolah dan pastinya tidak membebankan kepada wali murid soal biayanya," katanya di Banjarmasin, Minggu.

Melalui surat edaran yang ditunjukkan kepada Kepala SD dan SMP Negeri atau swasta di Kota Banjarmasin, Totok mengimbau agar tidak melaksanakan acara perpisahan sekolah di hotel berbintang atau tempat mewah lainnya yang memerlukan biaya tinggi.

"Kami harapkan himbauan ini agar dapat diperhatikan, dan menjadi pedoman pihak sekolah," tambahnya.

Sesuai kewenangannya, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin adalah pembina untuk tingkat Pendidikan Dasar (Dikdas) mulai SD hingga SMP.

Sedangkan Pendidikan Menengah (Dikmen) yang mencakup Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kini menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan.

Saat ini, siswa kelas IX SMP sederajat akan bersiap menghadapi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang dimulai Senin, 22 April 2019.

100 persen sekolah di Kota Banjarmasin akan melaksanakan UNBK. Dimana rinciannya, 30 SMP Negeri dan 11 SMP swasta melakukan UNBK mandiri. Sedangkan lima SMP Negeri dan 17 SMP swasta bergabung.

KOMENTAR