Dinilai Tidak Becus, Koalisi Masyarakat Jakarta Dorong DPRD DKI Pecat Anies Baswedan

Binsar

Tuesday, 21-01-2020 | 19:15 pm

MDN
Koalisi masyarakat Jakarta yang terdiri dari berbagai elemen dorong DPRD DKI proses pemecatan Anies Baswedan karena dinilai tidak becus urus Jakarta [Inakoran.com/Ina TV]

Jakarta, Inako

Sejumlah komunitas warga Jakarta yang tergabung dalam gerakan #Save Jakarta, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk memproses pemakzulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui mekanisme penggunaan hak angket sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Gerakan #Save Jakarta, didukung oleh sejumlah komunitas seperti Satu Aspirasi Indonesia, Komunitas Anak Bangsa, Kawal Indonesia, Landep, I-Elit, - Parlemen Nusantara, Dantara, BPRI, SIMA, Sporting Indonesia, Solmet, GAPSI, dan NCBI (Nation and Character Building Institut).

Desakan komunitas warga Jakarta ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin Petrus Selestinus, yang berlangsung di Pulau Dua Senayan, Selasa (21/1/20) siang.

Petrus Selestinus, SH [Inakoran.com/Ina TV]

 

Kepada awak media, Koordiantor Gerakan #Save Jakarta, Putri Simorangkir mengatakan bahwa mereka memiliki alasan yang sangat kuat untuk mendesak DPRD DKI melakukan proses politik untuk memakzulkan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Mereka menilai, dalam dua tahun kepemimpinannya, Anies Baswedan gagal total mengatasi masalah banjir dan gagal mengantisipasi dan mengatasi dampak buruk yang ditimbulkan oleh banjir akibat curah hujan yang tinggi pada bulan-bulan tertentu seperti Desember dan Januari.

Kegagalan itu, kata mereka juga diperparah dengan kebijakan Anies yang sesukanya memangkas anggaran Pemda DKI untuk penanggulangan banjir.

Tahun 2018 misalnya, Anies dengan mudah memotong anggaran sebesar Rp242 miliar untuk pengendalian banjir.

Tidak berhenti di situ, tahun 2019, Anies malah melakukan pemotongan yang jauh lebih besar lagi. Anggaran sebesar Rp850 miliar yang telah ditetapkan dipotong sebesar Rp500 milair oleh Anies sehingga alokasi anggaran untuk penanggulangan baniir hanya Rp350 miliar.

Menurut kelompok ini, keputusan memotong anggaran ini merupakan perbuatan melanggar hukum yang merugikan negara khususnya warga DKI Jakarta, karena seluruh aktifitas ekonomi, sosial dan politik negara dan warga masyarakat di Ibukota tergangu akibat kerusakan jalan dan fasilitas umum lainnya saat banjir.

Anie memang memangkas anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD melalui perda yang dibungkus dengan norma-norma tertentu.

Akan tetapi, menurut komunitas ini, perbuatan membelokan anggaran yang sudah ditetapkan untuk hal-hal yang strategis seperti penanggulangan banjir dan akibatnya, kepada kegiatan lain, merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana tercantum dalam pasal 34 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang harus ditaati oleh Pemerintah.

Ketentuan pasal 37 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa: Menteri atau Pimpinan Lembaga atau Gubernur atau Bupati atau Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU Tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang.

Putri Simorangkir [Inakoran.com/Ina TV]

 

Selain dipidana sebagaimana diancam dengan UU Keuangan Negara, maka Gubernur juga dapat diberhentikan berdasarkan ketentuan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 76 dan 78,  bila melakukan sejumlah pelanggaran.

Atas alasan-alasan konstitusionalitas kewenangan DPRD dan Hak Publik, maka sudah saatnya dan cukup beralasan sekarang ini juga Gubernur Anies Baswedan diproses pemberhentiannya melalui penggunaan Hak Angket DPRD DKI menuju kepada proses permakzulan atau impeachmen.

Namun, hal itu perlu dukungan politik dari Partai Politik dan dukungan publik untuk mendapatkan legitimasi publik sangat besar ditengah krisis kepercayaan publik yang semakin meluas hari demi hari terhadap kepemimpinan Anies Baswedan sebagaimana dapat dilihat kritik-kritik dan protes masyarakat dalam pemberitan media dan medsos.

KOMENTAR