Dinkes Ambon: Pemakaian Obat Antibiotik Harus Sesuai Indikasi

Ambon, Inako
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon menghimbau pihak-pihak terkait khususnya apotik untuk menggunakan obat antibiotik sesuai indiaksi. Terkait hal itu, pihak Dinkes akan menertibkan pemakaian obat tersebut di sejumlah instalasi farmasi dan apotik yang ada di kota itu sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di apotek Kota Ambon.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy di Ambon, Rabu, menyatakan penertiban ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2017 tentang apotek.
"Kita berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kefarmasian sesuai Permenkes nomor 9 tahun 2017," katanya.
Dikatakannya, Dinkes Kota Ambon telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemilik dan apoteker penanggung jawab apotek yakni apotek tidak menjual obat dalam jumlah banyak (box), apotek tidak menjual obat antibiotika (Sediaan oral dan injeksi).
Apotek juga dilarang untuk menjual obat keras (K) tanpa resep dokter, kecuali obat yang terdaftar pada Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA). Apotek dilarang menjual alat suntik 1 ml dan 0.5 ml tanpa resep dokter. Apotek wajib melakukan pengelolaan sediaan farmasi sesuai peraturan yang berlaku.
"Bagi apotek yang belum melakukan penyesuaian Surat Ijin Apotek (SIA), sesuai Permenkes RI No 9 tahun 2017, maka diberikan waktu selama satu minggu, sejak surat edaran ini dikeluarkan," katanya.
Wendy mengakui, dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan bersama Balai Penanganan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku beberapa waktu lalu, ditemukan banyak obat antibiotik dijual tidak melalui kefarmasian.
"Penjualan obat tanpa resep dokter dan hal ini tentu sangat berbahaya," ujarnya.
Ia menjelaskan, semakin banyak kios dan toko obat di kota Ambon, masyarakat harus diberikan edukasi tentang bahaya penggunaan antibiotik yang tidak sesuai dengan resep dokter.
198737908
KOMENTAR