Dirumahkan atau Di-PHK? Ayo, Segera Daftar Kartu Pra Kerja

Kota Pekalongan, Inako
Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, terdapat 25 perusahaan dengan total 3.094 pekerja dilaporkan terkena imbas wabah Covid-19. Sebagian dari mereka terkena PHK, dirumahkan, maupun dikurangi jam dan hari kerjanya oleh perusahaan masing-masing.
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan meminta para pekerja yang terdampak Covid-19 segera mendaftar Kartu Prakerja.
"Sebanyak 3.094 pekerja yang terkena imbas tersebut berasal dari 25 perusahaan di Kota Pekalongan. 47 orang diantaranya terkena PHK dari perusahaan dan sisanya terkena kebijakan perusahaan baik itu dirumahkan atau dikurangi waktu kerjanya. Bagi seluruh masyarakat Kota Pekalongan yang terkena PHK atau dirumahkan, pemerintah pusat telah menyiapkan Program Kartu Pra kerja, silahkan daftarkan diri Anda secara online melalui website prakerja.go.id," terang Walikota Pekalongan, Saelany Machfudz, Senin (13/4/2020).
Saelany menuturkan, dengan adanya program Kartu Pra Kerja ini bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak. Untuk itu, Saelany berharap, warga Kota Pekalongan yang terkena PHK dan dirumahkan karena imbas COVID-19 untuk segera mendaftarkan diri.
"Bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Kartu Pra Kerja ini sedang kami usulkan calon-calon penerima yang berhak sesuai kriterianya. Bantuan Kartu Pra Kerja ini diproritaskan bagi mereka yang dirumahkan dan di PHK oleh perusahaan-perusahaan, calon pekerja migran yang gagal berangkat dan juga pekerja dari luar daerah yang kembali ke Kota Pekalongan. Nantinya proses seleksi dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia," papar Saelany.
Ditambahkan Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan,Slamet Hariyadi, calon penerima kartu Pra Kerja yang lolos nantinya akan menerima insentif dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 3.550.000 yang terdiri dari Rp 1 juta diberikan untuk pelatihan online, Rp 2,4 juta diberikan dalam bentuk insentif pasca pelatihan selama 4 bulan dan Rp 150 ribu diberikan dalam bentuk insentif survey.
"Adanya wabah Covid-19 selain berimbas pada pekerja pada perusahaan, wabah yang menjadi pandemi global tersebut juga berdampak pada Industri Kecil Menengah (IKM). Tercatat sekitar 1.156 IKM maupun pekerja informal IKM yang juga terkena imbas kondisi yang terjadi akibat wabah virus corona tersebut. Terkait untuk Tunjangan Hari Raya (THR), kami juga akan terus mengawal dan mendorong perusahaan untuk tetap bisa memberikan hak-hak pekerjanya meskipun dirumahkan sementara waktu maupun di PHK," pungkas Slamet.

KOMENTAR