Dishub Kota Bandung Terapkan Sanksi Cabut Pentil Mulai Sabtu (10/11) Besok

Adin

Friday, 09-11-2018 | 15:47 pm

MDN

Bandung, Inakoran-

Mobil yang diparkir tidak pada tempatnya di kota Bandung akan diberi sangsi pencabutan pentil oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung. Pemberlakuan sanksi ini akan dilakukan mulai hari Sabtu (12/11).

Kebijakan ini diambil dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas, ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Anton Sunarwibowo, Kamis (10/11).

Anton menjelaskan, secara umum ada tiga titik yang menjadi fokus penindakan yakni kendaraan yang parkir di trotoar, bukan di markanya, dan di tempat rambu larangan parkir dan stop.

"Targetnya di pusat kota, depan sekolah, perguruan tinggi, tempat pelayanan seperti rumah sakit dan pusat kuliner, kantor pemerintah, mal dan restoran," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Trasportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, petugas akan berpatroli dengan jajaran terkait yang ramai rawan akan parkir liar.

Dishub juga akan memaksimalkan peran Area Traffic Control System (ATCS) untuk memantau melalui kamera pengintai (CCTV) agar dapat menindak pelanggar.

Penindakan tidak akan langsung dilakukan. Ada beberapa tahapan seperti pemanggilan pemilik mobil, dan apabila tidak ditemukan maka pentil bannya akan dicabut.

"Jika petugas tidak bisa menemukan pemiliknya dan akan ditunggu selama lima menit, maka selanjutnya petugas akan mencabut pentil ban mobil tersebut," kata dia.

Rencananya pada 12 November, Wali Kota Bandung, Oded M Danial akan memimpin apel gelar pasukan sebagai tanda dimulainya penindakan cabut pentil.

Kasubnit 2 Dikyasa Satlantas Polrestabes Bandung, Jaja Tursija mengatakan , kebijakan ini didukung pihak kepolisian dan tindakan tegas dapat menjadikan masyarakat lebih taat aturan.

"Ini merupakan imbauan, bahwa masyarakat harus patuh dan taat pada aturan. Masyarakat lebih dini sadar bahwa penting untuk taat akan aturan," katanya.

 

Baca juga :

 

TAG#Bandung, #Dishub, #Polisi

198736323

KOMENTAR