Diskotek Old City Terancam Ditutup Jika Terbukti Legalkan Narkoba

"Old City kita sudah panggil, sudah di BAP, klarifikasi, minta data lah. Kami sekarang tinggal menunggu keputusan dari BNNP. Kami sudah minta bukti-buktinya. Kalau terbukti, baru mengeluarkan rekomendasi (pencabutan TDUP),"
Jakarta, Inako
Diskotek Old City di Jakarta Barat telah ditutup sementara dan disegel. Penutupan permanen diskotek itu akan dilakukan jika terbukti melegalkan peredaran narkoba.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Asiantoro, mengatakan pihaknya tidak akan segan merekomendasikan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwista (TDUP) Diskotek Old City jika terbukti melegalkan peredaran narkoba.
Menurut dia, pencabutan TDUP itu dilakukan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Kalau sanksinya kan sudah jelas di Pergub 18, kalau terbukti salah satu dari tiga itu (judi, prostitusi dan narkoba) akan direkomendasikan TDUP-nya dicabut oleh PTSP (Dinas Pelayan Terpadu Satu Pintu). Itu bukan P1 (peringatan kesatu) atau P2 kalau terbukti," kata Asiantoro, Senin (22/10/2018).
Asiantoro mengaku sudah memanggil pengelola Diskotek Old City untuk mengklarifikasi temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Kini, Disparbud DKI sedang menunggu kesimpulan BNNP DKI terkait penemuan narkoba di diskotek tersebut.
"Old City kita sudah panggil, sudah di BAP, klarifikasi, minta data lah. Kami sekarang tinggal menunggu keputusan dari BNNP. Kami sudah minta bukti-buktinya. Kalau terbukti, baru mengeluarkan rekomendasi (pencabutan TDUP)," ujar Asiantoro.
Sebelumnya, BNNP DKI dan Polda Metro Jaya melakukan razia di Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (21/10) malam. Berdasarkan hasil tes urine, 52 pengunjung Diskotek Old City positif memakai narkoba.
Namun, BNNP DKI belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan dari pihak manajemen diskotek atau tidak. Hal ini perlu penyelidikan lebih lanjut.
"Ada juga dia beli (di dalam), tapi kita dalami apakah dari orang dalam (pihak manajemen atau pegawai diskotek) atau sekadar dari luar jual di dalam," ucap Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Johny Pol Latupeirissa saat dihubungi, Senin (22/10).
Mendagri : Tidak Ada Penjarahan Barang Supermarket Di Palu
Ini Alasan Pemda Jambi Menyegel Gereja Methodist Kanaan
DPRA Akan Tolak Tambang di Nagan Raya, Jika Tidak Bermanfaat Bagi Rakyat
TAG#DKI Jakarta, #Tempat Hiburan, #Diskotek, #Old City, #Narkoba, #Dinas Pariwisata
198731825
KOMENTAR