Diskusi Publik: SIREKAP dan KEJAHATAN PEMILU 2024, sebuah KONSPIRASI POLITIK

Hila Bame

Monday, 18-03-2024 | 10:06 am

MDN

 

 

JAKARTA, INAKORAN

Pada hari ini 18 Maret 2024, Pukul 15.00 s/d selesai, Para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara menyelenggarakan Diskusi Publik dengan Tema, "SIREKAP dan KEJAHATAN PEMILU 2024, sebuah KONSPIRASI POLOTIK".

Tema di atas menjadi pilihan karena kontroversi tentang Fungsi Aplikasi Sirekap sebagai alat bantu dalam Penghitungan Suara Hasil Pilpres 2024 oleh KPU, semakin hari memunculkan kecurigaan publik. Publik justru menilai bahwa Sirekap bukan alat bantu, melainkan Sirekap menjadi alat utama didesain untuk menimbulkan ketidakpastian Penghitungan Suara Hasil Pilpres 2024. 

Sebagian orang berpendapat bahwa "Sirekap" tidak berfungsi sebagai alat bantu Penghitungan Suara tetapi Sirekap justru menjadi biang masalah bahkan menjadi alat utama menciptakan manipulasi Penghitungan Suara sejak tanggal 14 Februari 2024, hari pertama Pencoblosan hingga sekarang.

Tidak kurang juga DKPP, jauh sebelum Sirekap digunakan sudah mengingatkan KPU agar hati-hati menggunakan Sirekap. Jangan sampai Sirekap menjadi teknologi yang menghambat kerja KPU. Faktanya beberapa kali Sirekap tidak berfungsi alias mati atau dimatikan.

Akibatnya, muncul tanda tanya besar masyarakat terutama para Pakar IT, apakah gerangan yang terjadi antara Sirekap dengan KPU, mengapa Server Sirekap justru berada di Singapura dan di bawah kendali Alibaba Cloud, kemudian secara misterius kembali ke Jakarta lagi.

SIREKAP ALAT PEMBUNUH.

Kecurigaan publik saat ini sudah mulai mengarah kepada suatu keyakinan bahwa Sirekap bisa jadi merupakan "Alat Pembunuh Demokrasi", sebagian besar publik mulai tidak percaya terhadap Sirekap produk ITB ini.
Bahkan akhir-akhir ini KPU sendiri mulai kehilangan kepercayaan terhadap Sirekap ini, seiring dengan seringnya Sirekap ini mati dan semakin disorot publik.

Ketidakpercayaan Publik terhadap Sirekap ini terjadi, disebabkan oleh sikap KPU dan ITB yang tidak transparan sejak proses Pengadaan Sirekap hingga bagaimana Proses bekerjanya Sirekap, Server Sirekap bisa berada di Singapura bahkan disebut di China dan Prancis di bawah penguasaan Alibaba Cloud sebuah raksasa Teknologi Informasi di China yang adalah pihak asing.

Publik memandang Sirekap bukan lagi sebagai alat bantu Penghitungan Suara, bukan lagi menjadi solusi melainkan Sirekap menjadi problem yang berpotensi membunuh Demokrasi dan
Kedaulatan Rakyat melalui Pemilu, padahal Pemilu itu sendiri merupakan sarana Kedaulatan Rakyat.

KONSPIRASI KEJAHATAN POLITIK TINGKAT TINGGI.

Jika saja kemudian ternyata Sirekap ini bisa dimodifikasi dengan kemampuan teknologi untuk memanipulasi hasil suara pemilih yang masuk ke KPU, sebagaimana dikatakan oleh pengamat Telematika dan Multimedia KMRT ROY SURYO, bahwa Sirekap telah mengunci suara Paslon 01, 02 dan 03 dalam posisi timpang seperti saat ini, maka seberapapun jumlah suara yang masuk, tidak akan berubah, baik untuk menambah suara maupun untuk mengurangi suara.

Dengan demikian, Penggunaan Sirekap dikualifikasi sebagai suatu "Konspirasi Tingkat Tinggi" untuk melakukan KEJAHATAN POLITIK lewat Pemilu 2024, dengan daya rusak yang tinggi, yaitu merusak sistem Demokrasi, melecehkan Kedaulatan Rakyat, bahkan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Pemilu, sebagai sarana kedaultan rakyat menurut UUD 1945.

Sirekap menjadi alat "kejahatan politik tingkat tinggi", karena taruhannya adalah "Kedaulatan Rakyat" dan "Kedaulatan Negara". Rakyat dan Negara dibuat tak berdaya bahkan kedigdayaan rakyat dan negara dikudeta, bergeser dan disubstitusikan menjadi Kedaulatan "Dinasti Politik" dan "Nepotisme".

Untuk mendudukan fungsi Sirekap ini secara proporsional sesuai dengan tujuan UU ITE dan tujuan Pengadaannya, yaitu untuk memcerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan rakyat dan membantu memperlancar Penghitungan Suara Hasil Pemilu, maka sejumlah Pakar telah diundang menjadi Narasumber, masing-masing :

1. Dr. Leony Lidya, Ir., MT. Dosen ITB Bidang Rekayasa Perangkat Lunak.

2. Dr. Soegianto Soelistiono, M.Si, Pakar IT, Kecerdasan Buatan dan Dosen pada UNAIR Surbaya.

3. Hairul Anas Suaidi, Sekjen IA ITB dan Pakar IT Pencipta Robot Pemantau Situng KPU Pemilu 2019.

4. Prof. Romli Atmasasmita, S.H., LLM. Akademisi, Guru Besar (emeritus) Hukum Pidana UNPAD.

5. Dr. Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP dan Politisi.

6. Dr. KMRT Roy Suryo, Pengamat Telematika, Multimedia AI & OCB.

7. Beberapa penanggap terdiri dari : Bpk. Benhard Mevis Anggiat Pardomuan Malau, ST., CHFI., MCP., GSM. Pakar IT dan beberapa Pakar Hukum dan Praktisi Hukum.

Para Pakar di atas diharapkan dapat mengurai, mengungkap fakta dan peristiwa di balik Aplikasi SIREKAP yang berbasis pada dan tunduk pada UU No.1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik, agar dapat berguna bagi semua pihak yang ingin mengembalikan Pemilu sesuai asas-asasnya.


(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PEREKAT NUSANTARA)

 

TAG#PETRUS SELESTINUS, #TPDI

190231853

KOMENTAR