Ditjen Bea Cukai Terus Selidiki Selundupan Harley Davidson

Sifi Masdi

Thursday, 05-12-2019 | 09:58 am

MDN
Garuda  Airbus A330-900 yang membawa Harley Davidson selundupan [ist]  

Jakarta, Inako

Penyelundupan onderdil motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan pesawat baru Garuda  Airbus A330-900 masih terus diselidiki oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). 

Simak Video InaTV jangan lupa "klik Subscribe and Like"  jadilah pelopor perubahan untuk NKRI Hebat.

 

 

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro. Ia mengatakan bahwa  sejauh ini hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang-barang yang diangkut tersebut memang milik salah satu penumpang.

“Ini setelah dicocokkan berdasarkan claim tag yang ada di kotak barang tersebut. Kami juga sedang lakukan interview dengan yang bersangkutan,” tutur Deny kepada wartawan,  Rabu (4/12) malam.

Meski begitu, kata Deni, pihaknya belum dapat mengungkapkan identitas penumpang tersebut selama proses investigasi masih berjalan. Soal sanksi apa saja yang akan dikenakan terkait kasus penyelundupan barang tersebut pun belum dapat ditentukan hingga proses pemeriksaan secara menyeluruh oleh DJBC selesai.

Sekeder diketahui, berdasarkan aturan yang berlaku, pemuatan onderdil bekas moge Harley Davidson dalam penerbangan pesawat dari luar negeri ke wilayah kepabenan Indonesia jelas melanggar aturan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, pada pasal 9, dinyatakan bahwa barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut wajib diberitahukan kepada Bea dan Cukai di kantor pabean setempat.

 


 

KOMENTAR