Dituduh Lakukan Genosida Rohingya, Myanmar Diadukan ke Mahkamah Internasional

Binsar

Tuesday, 12-11-2019 | 11:00 am

MDN
Pemerintah Myanmar kini dalam jeratan masalah hukum berat karena dianggap telah melakukan genosida atau pembasmian terhadap etnik minoritas Muslim Rohingya dalam beberapa tahun belakangan ini. [ist]

Den Haag, Inako

Pemerintah Myanmar kini dalam jeratan masalah hukum berat karena dianggap telah melakukan genosida atau pembasmian terhadap etnik minoritas Muslim Rohingya dalam beberapa tahun belakangan ini.

Aduan ke Mahkamah Internasional dilayangkan Menteri Kehakiman Gambia, Abubacarr Tambadou, pada Senin (11/11) sore waktu setempat.

Gambia menilai, pemerintah Myanmar telah melakukan pembasmian etnik (genosida) terhadap etnik minoritas Muslim Rohingya.

Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga disebut dengan Mahkamah Dunia, adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengadili persengketaan antarnegara.

Gambia dan Myanmar merupakan dua negara yang turut meratifiaksi Konvensi Genosida 1948. Konvensi tersebut tidak hanya melarang negara melakukan pembasmian etnik, tapi juga mewajibkan negara-negara penandatangan untuk mencegah dan menghukum pelaku kejahatan genosida.

KOMENTAR