Dituduh Lakukan Teror, 24 Anggota Ikhwanul Muslimin Di Mesir Dihukum Seumur Hidup

Binsar

Monday, 16-07-2018 | 10:45 am

MDN
Wakil Ketua Ikhwanul Muslimin, Khairat al-Shater [ist]

Kairo, Inako – 

Sebanyak 24 orang anggota Ikhwanul Muslimin di Mesir dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh sebuah pengadilan di negara itu lantaran dituduh telah melakukan kekerasan dan teror kepada warga di beberapa daerah di negeri itu. 

Menurut kantor berita Xinhua, Minggu (15/7/2018) hukuman seumur hidup di Mesir lamanya 25 tahun. Dengan demikian ke-24 orang itu harus mendekam dalam tahanan selama 25 tahun akibat tindakan teror yang mereka lakukan empat tahun lalu di negara itu.

Ke-24 narapidana itu dituduh telah melemparkan bom molotov, melakukan sabotase, menghambat lalu lintas dan mendistribusikan buku-buku kecil untuk melawan pasukan bersenjata dan polisi, saat melakukan demontrasi di Provinsi Delta Sharqiya, tahun 2014. 

Saat ditangkap mereka diketahui berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin, kelompk garis keras di Mesir yang sering memperjuangkan ideology mereka dengan jalan kekerasan dan terror. 

Selain menjatuhkan hukuman untuk 24 terdakwa, pengadilan juga menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara untuk tiga terdakwa lainnya atas tuduhan yang sama. 

Mesir telah menyaksikan serangan anti-keamanan sejak pimpinan militer menggulingkan mantan presiden Mesir dari kelompok Ikhwanul Muslimin Mohamed Morsi pada 2013. Kelompok Ikhwanul Muslimin pun dimasukkan dalam daftar kelompok teroris dan dilarang pada 2014. 

Morsi dan tokoh-tokoh terkemuka lainnya dari kelompoknya telah menerima putusan akhir yang bervariasi dari hukuman mati hingga hukuman seumur hidup atas dakwaan pembunuhan, kekerasan dan memata-matai. 

 

 

 

 

 

 

KOMENTAR