Dituduh Melakukan KDRT, Ricky Martin Terancam Penjara 50 Tahun

Binsar

Thursday, 14-07-2022 | 08:12 am

MDN
Ricky Martin kabarnya telah dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan melakukan  kekerasan dalam rumah tangga keponakan [ist]

 

 

 

Jakarta, Inakoran

 

Ricky Martin kabarnya telah dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan melakukan  kekerasan dalam rumah tangga keponakan. Identitas korban dilindungi oleh Undang-Undang. Laporan itu dilayangkan Dennis Yadiel Sanchez, keponakan artis.

Menurut korban, Ricky Martin melakukan serangan fisik dan psikis terhadap dirinya dalam hubungan yang mereka jalin selama tujuh bulan.

Sekarang mengetahui bahwa pelapor adalah keponakannya sendiri, hukuman yang akan dihadapi artis itu sama sekali berbeda.

 

 

Ricky Martin bisa divonis 50 tahun penjara

Jika terbukti bersalah, Ricky Martin bisa terancam hukuman  50 tahun penjara, sesuai hukum Puerto Rico terkait kejahatan inces.

Hubungan antara Ricky Martin dan keponakannya yang berusia 21 tahun berakhir beberapa bulan yang lalu. Kekerasan yang dituduhkan terjadi karena Martin tidak menerima perpisahan itu.

Pembelaan pengacara Ricky Martin

Baik penyanyi dan tim pengacaranya sedang mempersiapkan pembelaan terhadap tuduhan keponakannya. Sidang akan dimulai pada 21 Juli. Hari itu, Dennis Yadiel Sanchez akan menjawab pertanyaan di hadapan hakim. Mereka yang menangani pembelaan Ricky Martin mengklaim bahwa keponakannya baru-baru ini dikecam oleh seorang wanita yang mencelanya karena pelecehan setelah dia mengancam akan menghancurkan hidupnya.

 

 

"Kami yakin bahwa ketika fakta sebenarnya terungkap dalam masalah ini, klien kami Ricky Martin akan sepenuhnya dibenarkan," kata firma hukum penyanyi itu dalam sebuah pernyataan.

Dari situs yang sama mereka ingin menyangkal bahwa hakim telah menempatkan perintah penahanan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga ini: "Tuduhan terhadap Ricky Martin, yang mengarah pada perintah perlindungan, sepenuhnya salah".

KOMENTAR