Divonis Seumur Hidup, Teddy Minahasa Dapat Dukungan Orang Tidak Dikenal

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, terpidana kasus peredaran narkotika jenis sabu, mendapat dukungan sejumlah orang tidak dikenal, saat dijatuhi vonis hukuman seumur hidup, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Diberitakan kemarin, majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Atas perbuatan itu, Teddy dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Sesaat usai majelis hakim membacakan putusannya, sejumlah orang yang hadir dalam ruangan itu sontak berteriak dengan mengatakan “Pak Teddy, semangat”. Mereka juga melantunkan takbir, "Teddy, Allahu Akbar, sebanyak tiga kali.
Identitas orang yang berteriak tidak diktahui. Namun, yang pasti, mereka bukan anggota keluarga dari terpidana, sebagaimana mereka akui sendiri kepada awak media yang menanyai mereka.
Dalam sidang kemarin, hakim menilai, terdakwa Teddy melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
TAG#teddy minahasa, #narkotika, #sabu, #terpidana, #penjara seumur hidup, #orang tidak dikenal, #dukungan
198732158
KOMENTAR