DLH Kota Pekalongan Bentuk Tim Khusus OTT Buang Sampah Sembarangan

Kota Pekalongan, Inako
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan bentuk tim khusus pengelolaan sampah yang terdiri dari jajaran Pemerintah Kota Pekalongan baik dari DLH, Satpol PP, dinas terkait lainnya, dan Aparatur Penegak Hukum dari pihak kepolisian yaitu Babinsa dan bhabinkamtibmas, para komunitas peduli lingkungan dengan operasi metode Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kepala DLH Kota Pekalongan, Purwanti mengungkapkan bahwa tim khusus tersebut dipersiapkan untuk untuk mengawasi sekaligus menertibkan pihak-pihak yang mencemari lingkungan dengan membuang sampah secara sembarangan dan tanpa pengolahan.
Menurut Purwanti, ada berbagai sanksi yang sudah disiapkan dalam Perwal untuk berbagai pelanggaran terkait pengelolaan sampah dari mulai yang ringan sampai yang terberat. Tak hanya untuk oknum yang membuang sampah sembarangan, sanksi juga mengancam masyarakat yang membuang sampah tanpa dipilah
“Perwal kebersihan lingkungan dalam hal ini mengenai persampahan ini akan dijadikan pegangan untuk memberikan efek jera, hukuman bagi yang masih membuang sampah sembarangan. Untuk mewujudkan perwal tersebut, kami juga melibatkan tim khusus yang disiapkan untuk membantu melakukan pengawasan untuk menggugah kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mengelola sampah tersebut dengan baik,” ungkapnya, Rabu (29/1/2020).
Kata Purwanti, pihaknya tengah mengkoordinasikan tim tersebut termasuk telah mengirimkan surat ke kepolisian terkait kerjasama ini sebagai upaya serius penanganan sampah di Kota Pekalongan.
“Saat ini hukuman masih berupa teguran saja, ketika perwal ini sudah diberlakukan dengan efektif dan diperkuat dengan tim khusus tadi, harapannya akhir Januari ini tim sudah bisa diterjunkan ke lapangan,” papar Purwanti.
Purwanti menambahkan tim khusus penanganan sampah tadi akan diterjunkan di sejumlah titik wilayah yang dilewati sungai yang krusial dipenuhi sampah. Mengingat Selain itu, DLH juga sudah menyiapkan sejumlah anggaran penanganan sampah kota khususnya sampah yang ada di sungai senilai Rp 6 milliar yang digunakan untuk biaya pengangkutan sampah, pemeliharaan sampah, kebersihan kota, kebersihan kota, pengelolaan TPS-3R, bank sampah, satgas, dan sebagainya.
“Kami sudah ada data lokasi-lokasi mana saja yang masyarakatnya masih membuang sampah sembarangan, rencananya di titik-titik krusial sampah itulah yang akan kami bidik terlebih dahulu. Berbagai sanksi dipersiapkan disamping sanksi berupa denda materi juga ada sanksi sosial berupa membersihkan ruang publik. Hal ini semata dilakukan untuk mewujudkan Kota Pekalongan yang bersih dan bebas dari sampah,” pungkas Purwanti.

KOMENTAR