Dorong Peningkatan Produksi Ikan, Dinas Perikanan Lebak Bina Para Nelayan

Binsar

Saturday, 20-10-2018 | 10:22 am

MDN
Ilustrasi [ist]
"Kami berharap melalui pembinaan dapat menghasilkan produksi tangkapan yang maksimal,"

 

Lebak, Inako –

Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, Banten terus mendorong peningkatan hasil tangkapan ikan para nelayan di daerah itu. Untuk itu, Dinas tersebut melakukan pembinaan terhadap sejumlah nelayan yang ada sehingga dengan hasil tangkapan yang meningkat perekonomian masyarakat Lebak juga akan ikut terdongkrak.

“Kita rutin setiap bulan melaksanakan pembinaan terhadap nelayan pesisir selatan," kata Kepala Bidang Pembinaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Hassan Lubis di Lebak, Jumat.
     
Pembinaan itu bertujuan untuk mendongkrak produksi tangkapan sehingga nelayan harus memiliki sikap, motivasi dan keterampilan.
     
Selain itu juga nelayan tidak melakukan kerusakan habitat ekosistem biota laut sehingga berdampak terhadap peningkatan produksi.
     
Selama ini, pemerintah pusat dan daerah setiap tahun menyalurkan bantuan alat tangkap untuk kebutuhan nelayan.
     
Penyaluran bantuan alat tangkap itu berupa kapal berkapasitas di atas 10 GT juga alat tangkap lainya, seperti jaring, pancing, gilnet hingga radar kompas.
     
"Kami berharap melalui pembinaan dapat menghasilkan produksi tangkapan yang maksimal," katanya menjelaskan.
     
Hasan juga mengapresiasi selama ini nelayan selatan Lebak yang tersebar di 11 tempat pelelangan ikan (TPI) tidak ditemukan nelayan menggunakan bom ikan.
     
Penggunaan bom ikan tentu akan berhadapan dengan hukum karena dilarang oleh undang-undang dan bisa merusak habitat dan biota laut.


     
Nelayan yang memakai bom ikan bisa diproses secara hukum dengan pasal pada Undang-undang mengenai bahan peledak.
     
Penggunaan bom untuk mendapat ikan juga bisa menimbulkan kecelakaan karena banyak pelaku yang meninggal akibat terkena serpihan bom itu.

   
Menurut dia, pembinaan nelayan juga dikedepankan nelayan dilarang  melakukan tngkapan benur atau anak lobster dengan panjang di bawah delapan sentimeter dan berat 200 gram, termasuk telur udang itu.
   
Pelarangan tangkapan anak lobster itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015 yang dikeluarkan Menteri Susi.
   
Penangkapan benur udang lobster bisa diproses secara hukum karena belum lama ini warga Lebak ditangkap Polda Lampung setelah menyelendupkan benur lobster.

 

Baca juga :


 

 

 

KOMENTAR