DPR Desak Menkes Beri Sanksi 40 Rumah Sakit Nakal di Sumut

Binsar

Monday, 22-07-2019 | 15:30 pm

MDN
Dede Yusuf [ist]

Jakarta, Inako

Komisi IX DPR mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberi sanksi kepada rumah sakit yang terindikasi melakukan kecurangan terhadap BPJS. Desak tersebut disampaikan menyusul adanya temuan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terkait 40 rumah sakit (RS) di Sumut yang menipu pemerintah lewat modus pencairan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Dari temuan itu diketahu bahwa setiap RS melakukan penyimpangan yang berakibat apda adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar. Untuk itu, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta Menteri Kesehatan (Menkes) mengambil tindakan tegas terhadap RS yang nakal. 

Menurut Dede Yusuf, kasus ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan defisit BPJS yang 2019 ini diperkirakan mencapai Rp19 triliun, ditambah hutang defisit tahun lalu Rp9 triliun.

“Salah satunya penyebab defisit BPJS karena masih banyak juga fasilitas kesehatan yang seperti ini,” kata Dede di Jakarta, Senin (22/7/2019).

Politikus Partai Demokrat ini menyebut, ada empat hal besar yang harus diperhatikan pemerintah untuk mengatasi defisit BPJS ini yakni, subsidi dari pemerintah karena ini merupakan jaminan sosial; besaran tanggungan; kenaikan premi/iuran; dan sanksi untuk yang melanggar. Khususnya bagaimana mengatur agar faskes yang nakal ini jera dan tidak lagi merugikan BPJS. 

“Menkes yang harus atur sanksinya. Misal, penurunan akreditasi, tapi harus ada pembinaan juga,” tegas Dede.

Karena itu, Dede menambahkan, pihaknya akan membahas ini di Komisi IX DPR bersama dengan Menkes dan Direktur BPJS Kesehatan dalam waktu dekat. Jika memungkinkan dalam masa sidang kali ini.

“Baru kita bahas ini, secepatnya ya (kita rapatkan),” tandasnya.

KOMENTAR