DPR Percepat Pembahasan RUU yang Terkait Ekonomi

Hila Bame

Thursday, 16-08-2018 | 16:26 pm

MDN
Bambang Soesatyo (ist)

Jakarta, Inako

Regulasi perpajakan perlu terus dikembangkan sesuai kebutuhan zaman. Dalam hal ini DPR pemegang otoritas fungsi legislasi nasional harus bergerak cepat menyusun RUU terkait pemasukan negara lewat undang-undang. 

DPR berkomitmen mempercepat penyelesaian pembahasan regulasi terkait perekonomian RI, seperti RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengungkapkan dirinya beserta anggota dewan lainnya akan mendorong percepatan penyelesaian UU terkait perekonomian.

"RUU tersebut, antara lain, RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara; serta menyelesaikan penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," rincinya dalam sambutan Sidang Paripurna RAPBN 2019, Kamis (16/8/2018).

Menurutnya, semua itu diarahkan untuk meningkatkan pendapatan negara, baik melalui pajak dan PNBP.

Pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI,  lanjut Bambang, merupakan tolok ukur dari kinerja Dewan dalam memperjuangkan aspirasi dan harapan rakyat. Kinerja tersebut, tambahnya, harus dimaknai dari sisi kemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat secara luas.

Bambang, melaporkan DPR telah menyetujui RUU tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) menjadi undang-undang.

"Dengan Undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan sumber pendapatan negara, memperkuat ketahanan fiskal, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan," jelasnya.

TAG#DPRI, #Bambang Soesatyo

190216010

KOMENTAR