DPRD Surabaya Protes Pajak Daerah 10 Persen Untuk PKL

Surabaya, Inako –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya memprotes pengenaan pajak daerah sebesar 10 persen dri omzet penjualan dagangan para pedagang kaki lima (PKL) di kota itu.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Agung Prasodjo, di Surabaya, Selasa mengatakan, pada prinsipnya, pajak untuk PKL itu baik, namun dibutuhkan edukasi dan survei terkait kondisi riil para pedagang di lapangan.
"Itu baik, tapi mestinya dilihat dulu kondisinya di lapangan. Saya pikir perlu sosialisasi atau diedukasi dulu terkait penerapan kebijakan itu," katanya.
Untuk diketahui, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjelaskan bahwa usaha yang memiliki penghasilan lebih dari Rp15 juta per bulan dikenai pajak 10 persen.
Menurut dia, sebaikanya penerapan pajak dimaksimalkan dulu terhadap usaha-usaha besar baru kemudian usaha menengah bawah. "Yang besar saja belum maksimal, tapi sudah mengarah ke usaha kecil," ujarnya.
Karena itu, lanjut Agung, pihaknya menyarankan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya memberikan edukasi kepada para pelaku UMKM. "Memang UMKM ketika krisis mereka tetap hidup. Tapi jangan sampai sudah hidup dengan putaran keuangan yang sempit ditambah lagi pajak, itu akan menyusahkan mereka," katanya.
Politikus Partai Golkar ini mengakui sampai saat ini belum ada reaksi di kalangan pelaku UMKM di Surabaya. "Sebaiknya jangan menunggu reaksi dari masyarakat, tapi pemerintah harus mengedukasi atau melakukan pendekatan dulu. Minimal dari pihak kelurahan sebagai ujung tombak memberikan pencerahan pelaku UMKM," katanya.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Pemkot Surabaya sebelumnya menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dalam Pengelolaan Pajak Daerah (Parkir, Hotel, dan Hiburan, Restoran), di Pemkot Surabaya, Selasa (26/3).
Acara sosialisasi itu dihadiri Wilayah Enam Korsup Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sekaligus undangan yang terdiri dari pelaku usaha. Mereka adalah Pemilik parkir, hiburan, restoran, bahkan pedagang kaki lima (PKL).
Kepala BPKPD Pemkot Surabaya Yusron Sumartono menegaskan dalam penerapan pajak, sebenarnya Pemkot Surabaya tidak tebang pilih. Semua usaha yang memiliki omset di atas Rp15 juta, sudah wajib dikenai pajak 10 persen.
TAG#PKL, #Kota Surabaya, #Jatim, #Legislator Surabaya
198733020
KOMENTAR