Drama Pendek Ratna Sarumpaet Memicu Petaka 10 Tahun Penjara

Hila Bame

Friday, 05-10-2018 | 09:49 am

MDN
Ratna Sarumpaet (ist)

Pasal 14. (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun"  UU No.1 Tahun 1946"

 

Jakarta, Inako 

Sekuel, yang diimajinasikan  Ratna dalam "Drama Pendek" (Drapen) memang  menggambarkan kronologis kejadian dengan unsur-unsur asli dari sebuah drama, dalam karya sastra misalnya, seting  tempat, Ratna memilih Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandung Jawa Barat. 

Karakter yang dipukaukan Drapen Ratna, selain pemeran utama, diperankan oleh "Orang Tak Dikenal" sebagai lawan main  dengan karakter "keji" lantas dikutuk oleh sebagian manusia di bumi zambrut ini, meski banyak yang meragukan Drapen Ratna, bakal sukses di pasaran. 

Salah satu yang ragu dari sekian banyak yang meragukan itu adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla. " Saya ragu sejak awal berita pengeroyokan  itu , dalam keadaan aman saja Ratna suka berteriak, masa ketika dipukul bertubi-tubi diam saja" ujar Wapres JK, kepada media. 

Kemudian muncul reaksi dari publik, hubungan  drapen yang diinstalasi Ratna dengan kedudukan sang tokoh dalam tim pemenangan pilpres 2019 Prabowo-Sandi, adakah yang dirugikan?

Sebagai warga negara, semua orang dituntut meletakkan  hukum atau aturan  yang diterapkan negaranya, di atas segala kepentingan individu. Ketaatan seseorang apakah individu maupun kelompok terhadap undang-undang negaranya mutlak dilakukan, untuk menghindari penjara. 

Ratna Sarumpaet akan dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018) malam. Pasal berlapis itu ialah pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.

"Semua sudah kita panggil. Kita panggil dia (Ratna) sebagai saksi hari Senin, dia malah pergi kan gitu. Makanya kita lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Jerry mengatakan status hukum Ratna masih saksi pada Rabu (3/10/2018), namun polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka saat aktivis tersebut akan terbang ke Chile. Ratna sendiri diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten.

Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Berita Pengeroyokan

Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.

Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

Usai aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Kemudian, Ratna memohon maaf karena telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pemberitaan bohong terkait pengeroyokan yang dialami Ratna yang dilaporkan sejumlah pihak.

TAG#Ratna Sarumpaet

198737937

KOMENTAR