Dua Pelaku Penusukan Santri Dituntut 13 dan 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Milyar

Johanes

Wednesday, 18-12-2019 | 08:45 am

MDN
Ys dan RM, dua pelaku penusukan santri di Cirebon, menjalani sifang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon

Cirebon, Inako


Dua orang tersangka pelaku penusukkan yang mengakibatkan korban meninggal dunia disidangkan, dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra pengadilan negeri kota Cirebon. Korban meninggal dunia adalah santri Pondok Pesantren Khusnul Khotimah Kabupaten Kuningan bernama Muhammad Rozien warga Banjarmasin. Peristiwa naas itu terjadi pada Jumat, 6/09/2019 lali di sekitar Jl. Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon. 

Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Ipda Ngatidja mengatakan, pelaku 2 orang yaitu YS dan  RM menjalani persidangan dipimpin oleh Hakim Aryo Widiatmoko.
"Sidang hari ini agendanya tuntutan dari jaksa  Suryaman Tohir yang mana menuntut kedua tersangka dengan hukuman YS 13 Tahun penjara dan RM hukuman 10 tahun penjara, serta masing-masing denda 1 miliar rupiah," katanya, Selasa, 17/12/2019.

Ia menjelaskan, penusukan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, berawal berawal pada saat korban bersama pelapor dari Gramedia kemudian nyebrang jalan dan duduk berdua di trotoar depan Bank Mandiri Syariah kemudian tiba-tiba datang pelaku YS dan RM berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.
"Kedua pelaku menghampiri korban dan pelapor yang sedang duduk di trotoar kemudian pelaku turun dari sepeda motor dan menodongkan pisau, dengan mengatakan "Kamu yang mukulin temen saya ya". Kemudian pelapor atas nama Qisthan Ghazi meminta tolong namun, ketika kembali korban telah mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dengan mengeluarkan banyak darah, Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Gunung Jati dan akhirnya meninggal dunia," terangnya.

Selanjutnya, hakim  menunda persidangan untuk mendengar pembelaan pengacara Suparman dari LBH Pancaran Hati dan sidang akan dibuka kembali pada akhir bulan Desember mendatang.

"Hal ini merupakan keberhasilan Polres Cirebon Kota dalam menangkap pelaku kurang dari 24 jam. Kami akan selalu mengawal jalannya persidangan," pungkasnya.

 

KOMENTAR