Dua Pembobol Rumah Ditangkap Petugas

Kabupaten Pekalongan, Inako
Polres Pekalongan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Dukuh Pucang Kulon Desa Kebonrowopucang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan terungkapnya kasus ini karena adanya laporan dari korban bahwa dirinya kehilangan 4 unit handphone dirumahnya.
Saat itu korban yang bernama Agus, 46 tahun, warga Dukuh Pucang, Kulon Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap, masih beraktifitas kerja dirumahnya dengan menggunakan handphone. Karena hendak istirahat, korban terlebih dahulu mengunci pintu dan jendela. Setelah itu korban meletakkan handphone diruang tengah, dan ia kemudian melanjutkan istirahat di ruang keluarga. Dan saat korban bermaksud untuk mengambil handphone, ternyata sudah tidak ada ditempat.
Korban sudah berusaha mencari dan menanyakan kepada keluarganya namun tidak ada yang mengetahui keberadaan handphone milik korban. Dan saat korban melakukan pencarian lagi, ia mendapati salah satu jendela sudah ada yang terbuka dan ada bekas congkelan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Kepolisian, pada hari Selasa (28/1/2020) sekira pukul 22.00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dan Unit Reskeim Polsek Karangdadap berhasil menangkap pelaku bernama Abdul Hasan alias Ompong, 24 tahun, di Jalan Desa Kedungkebo Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan berikut dengan barang buktinya.
Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui melakukan perbuatannya bersama dengan pelaku lain bernama, Syarif Hidayat alias Dayat alias Gembel, 27 tahun. Dan pada hari Rabu (29/1/2020) pukul 01.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Syarif dirumahnya di Dukuh Miyanggong Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Kemudian kedua pelaku di bawa ke Polres Pekalongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa HP Android merk Xiomi Redmi 2, 1 ( satu) buah dusbook Hp android xiomi redmi 2, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario tanpa Nopol dan STNK beserta kunci kontak yang digunakan sebagai sarana, 1 (satu) buah Linggis dengan ukuran kurang lebih 40 Cm dan 1 (satu) unit sepeda merek United.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 9 juta lebih.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun hukuman penjara,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom.
TAG#Polres pekalongan #curat #pembobol rumah
198736822

KOMENTAR