Dua Tersangka Curat Ditangkap Petugas, 1 Tersangka Adalah Residivis

Shanty

Thursday, 30-01-2020 | 20:05 pm

MDN
Dua tersangka curat barang konveksi di Desa Limbangan, Kecamatan Karanganyar ditangkap petugas.

Pekalongan, Inako

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang konveksi milik M Afifudin, 40 tahun yang terletak di Dukuh Limbangan, Desa Limbangan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, kedua tersangka yang diamankan bernama Kasdholah alias Dollah, 49 tahun dan Casmidi alias Midi, 52 tahun, keduanya merupakan warga Desa Limbangan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.

"Kejadian pencurian itu sendiri terjadi dua bulan lalu yakni pada hari Senin (9/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu salah satu karyawan yang bekerja di gudang konveksi mendengar suara yang mencurigakan dari dalam gudang," ungkap Akrom, Kamis (30/1/2020).

Kemudian karyawan tersebut berinisiatip melihat kedalam gudang dan ternyata ada tersangka Kasdholah alias Dollah yang juga karyawan gudang konveksi tersebut, sedang melempar celana jeans dalam bentuk pak dari dalam keluar gudang.

Tersangka Kasdholah sempat ditegur temannya dan diingatkan apakah celana yang diambil sudah seijin pemilik gudang. Saat itu tersangka Kasdholah menjawab kalau dia sudah ijin. Dan selanjutnya rekan tersangka langsung melanjutkan kerja.

Semua barang yang diambil tersangka Kasdholah dimuat dan dimasukkan ke bak mobil. Melihat hal tersebut karyawan yang lain berusaha menurunkan dan mengembalikan barang-barang ke gudang.

Saat dilakukan pengecekan ternyata ada barang yang lain hilang diantaranya 15 dus kancing yang kemungkinan di ambil secara bertahap, kemudian pada hari Rabu (12/12/2019) telah hilang lagi kancing jeans 1 karung, timbangan kecil, besi dudukan patung buat pajang celana dan lampu gudang. 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 210 juta, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan oleh korban kepihak kepolisian," beber Akrom.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan pada Senin (27/1/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan menangkap tersangka Kasdholah dirumahnya.

Saat diinterogasi, tersangka Kasdholah menyebutkan bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut ia dibantu temannya yang bernama Casmidi Alias Midi. Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Casmidi, dis ditangkap dirumahnya saat sedang menjahit.

Diketahui bahwa tersangka Kasdholah merupakan residivis, pelaku komplotan pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI yang beraksi di Jalan Sapugarut, atau tepatnya depan Puskesmas Sapugarut Buaran Pekalongan, Kamis (17/5/2018).

“Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan petugas, dan untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Akrom.

KOMENTAR