E. Ridayati (PSI): Pada dasarnya Tolak Raperda Penyertaan Modal ke PT PITS Minim Kajian

Hila Bame

Monday, 27-07-2020 | 06:05 am

MDN

Tangerang Selatan, Inako

Emanuela Ridayati dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia(PSI) pada dasarnya menolak isi 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, pada Kamis (23/7)

Baca juga: 

4 Raperda Di Paripurnakan Di DPRD Tangerang Selatan

Pada hari Kamis (23/07/2020) Walikota Airin Rachmi Diany sudah menyampaikan 4 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tangerang Selatan dan ketok palu sudah dilakukan dalam Rapat Paripurna sehingga resmi menjadi Perda.

BACA JUGA: 

Survei Mempertanyakan Keabsahan DPR Mewakili Rakyat, Ini Hasil Survei PSKP

Namun Raperda tersebut sempat dikritisi oleh Fraksi PSI bahwa Pemkot harus memperhatikan aspirasi dan tuntutan tenaga pengajar honorer serta fasilitas kebutuhan pengajar dan siswa disabilitas dalam sektor Pendidikan.

"Saya sangat mendukung dan apresiasi untuk Raperda pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ini, namun saya berharap Raperda ini harus dapat mengakomodir kebutuhan karyawan, pengajar maupun murid yang menyandang disabilitas dan mendorong mereka untuk berpartisipasi di dunia pendidikan, seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8/2016 tentang penyediaan fasilitas untuk kebutuhan disabilitas dan juga mengakomodir aspirasi dan tuntutan tenaga pengajar honorer di Kota Tangerang Selatan,"tegas Rida panggilan akrabnya kepada Inakoran hari Minggu (26/07/2020) sore.

Dari awal Paripurna 4  Raperda Pemkot Tangsel tersebut diminta untuk dikaji ulang dalam rapat tersebut.

Apalagi menyangkut Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT. PITS).

"Pada dasarnya saya menolak dan menilai bahwa Raperda Penyertaan Modal PT. PITS ini harus dikaji kembali lebih lanjut, dengann beberapa pertimbangan,yaitu :


Pertama,

Selama pembahasan dalam Pansus, PT. PITS belum pernah memberikan Rencana Kerja atau Business Plan yang baik dan terukur yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan daerah.

Kami berharap agar PT. PITS  dapat melakukan perencanaan dan perhitungan secara baik dan matang, karena perusahaan daerah harus mempunyai fungsi melayani masyarakat dan demi kesejahteraan masyarakat, sekaligus dapat memberikan kontribusi positif dan menjadi salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi Pemkot Tangerang Selatan.

Rida menambahkan bahwa Total Penyertaan Modal Pemkot Tangsel kepada PITS sebesar Rp. 187.516.983.000,00 (Seratus Delapan Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Enam Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu rupiah) bukanlah angka kecil. Diantaranya penyertaan modal tahap akhir kepada tiga pasar, yaitu Pasar Serpong, Pasar Bintaro dan Pasar Jombang mencapai Rp.100.396.983.000,00 (Seratus Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Delapan puluh Tiga Ribu Rupiah).

"Angka-angka ini bukanlah bernilai kecil dan jumlah tersebut memiliki potensi ekonomi dari 3 pasar yang akan dipegang oleh PT. PITS sehingga sangat perlu penanganan dan manajemen kelola yang baik serta berpengalaman di bidangnya maupun perlu diawasi secara ketat dalam penyelenggaraannya, " tegas Rida.

Total penyertaan Modal Pemerintah Daerah Tangerang Selatan kepada PT. PITS sebesar Rp. 187.516.983.000,00 (seratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus enam belas juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), dengan penyertaan modal tahap akhir untuk tiga pasar, yaitu :

Pasar Serpong, Pasar Jombang dan Pasar Bintaro, senilai Rp. 100.396.983.000,00 (Seratus miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh Ttga Rrbu rupiah).

Angka-angka ini bukanlah angka yang kecil dan memiliki potensi ekonomi dari 3 (tiga) pasar yang akan dikelola oleh PT. PITS, sehingga perlu penanganan dan manajemen yang baik dan berpengalaman serta wajib diawasi secara ketat terhadap penyelenggaraan pengelolaannya.

Terakhir sama pentingnya dalam pembahasan tersebut adalah lambannya pembentukan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Tangsel. Karena di dalam RJPP ( Rencana Jangka Panjang Perusahaan) dari tahun 2016-2021 akan dibentuk, namun hal ini belum terjadi padahal modal dasar PT. PITS sudah digunakan.

"Kami Fraksi PSI tetap mendukung 4 Raperda yang telah resmi menjadi Perda di Kota Tangsel namun tetap harus diawasi dalam penyelenggarannya karena itu tugas wakil rakyat daerah," pungkasnya.

 

TAG#RIDAYATI, #ARDHI

198730672

KOMENTAR