Edarkan Obat-obatan Daftar G Tanpa Ijin Resmi, MM Diringkus Polisi Cirebon

Hila Bame

Wednesday, 25-09-2019 | 20:45 pm

MDN
MM, pria berusia  20 tahun warga Desa Desa Pabuaran Lor,Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon,diringkus anggota Sat Narkoba Polres Cirebon, pada Kamis (12/9).

Oleh: Johanes Wartawan Inakoran.com Jabar

Cirebon , Inako

 MM, pria berusia  20 tahun warga Desa Desa Pabuaran Lor,Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon,diringkus anggota Sat Narkoba Polres Cirebon, pada Kamis (12/9). MM ditangkap atas dugaan mengedarkan obat-obatan daftar G tanpa ijin.


Obat ilegal yang dijual warga Cirebon berinisial MM. 
 

 

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui Kasat Narkoba AKP Joni mengungkapkan, saat ditangkap, polisi menemukan 390 butir obat-obatan daftar G jenis Trihexyphenidyl, DMP, plastik kilp berwarna bening dan uang tunai hasil penjualan obat-obatan daftar G.

"Saat kita tangkap ditemukan 315 butir pil DMP,  390 butir Trihexyphenidyl, 1 pak plastik klip berwarna bening dan uang tunai Rp74 ribu," kata Joni, Rabu (25/9).

 Petugas kemudian melakukan penyelidikan aknjutan dan MM mengaku membeli obat-obatan daftar G itu dari seorang pria berinisial C warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon  yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. 

"Menurut MM bahwa tersangka C yang saat ini buron, membeli obat-obatan daftar G ini di Jakarta," kata Joni.

Saat ini MM dan barang bukti diamankan di Mapolres Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka C.

Joni, menegaskan akan terus memberantas pelaku pengedar obat obatan daftar G di wilayah Kabupaten Cirebon. Menurut Joni, obat-obatan tersebut sebagai pemicu pemakainya untuk melakukan tindakan kriminal dan gangguan kamtibmas lainnya,  

"Yang utamanya pemakai obat-obatan daftar G ini bisa meninggal dunia," tandas Joni.

TAG#Cirebon

198736623

KOMENTAR