EGGI SUDJANA, Terjebak Proses Hukum Berkepanjangan Akibat Laporan Polisi Dewi Tanjung Dan Supriyanto

Hila Bame

Monday, 29-04-2019 | 15:15 pm

MDN
PETRUS SELESTINUS S.H, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI

Oleh : PETRUS SELESTINUS S.H, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI

Jakarta, Inako

Advokat Eggi Sudjana telah melaporkan balik ke Bareskrim Mabes Polri terhadap Pelapor Dewi Tanjung karena Dewi Tanjung di mata Advokat Eggi Sudjana diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) jo. pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan Polisi Eggi Sudjana dimaksud sebagai reaksi Eggi Sudjana, terhadap Laporan Polisi yang disampaikan Dewi Tanjung terhadap Eggi Sudjana karena diduga telah melakukan tindak pidana makar dan ujaran kebencian (hate speech) yang diatur dalam UU ITE dengan bukti video orasi Eggi Sudjana soal gerakan "people power".

Dewi Tanjung melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya dengan Laoran Polisi Nomor : LP/2424/IV/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 24 April 2019 dengan tuduhan permufakatan jahat atau makar melalui gerakan people power sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 jo. pasal 87 KUHP dan dugaan melanggar UU ITE pasal 28 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2016 Tentang ITE. Di samping itu masih terdapat Laporan Polisi No. : LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM, tertanggal 20 April 2019, dari Pelapor lain yaitu Supriyanto terhadap Eggi Sudjana atas dugaan peristiwa pidana penghasutan yang berkaitan dengan ajakan kepada masyarakat untuk melakukan gerakan people power.

Menanggapi Laporan Polisi dari Dewi Tanjung terhadap Eggi Sudjana dan Laoran Polisi dari Supriyanto juga terhadap Eggi Sudjana terkait dengan seruan people power sebagaimana Laporan Polisinya di atas, maka baik Dewi Tanjung maupun Supriyanto telah dilaporkan balik oleh Eggi Sudjana di Bareskrim Polri sebagai Pembuat Laporan palsu dengan sangkaan melanggar pasal 220 KUHP dan pencemaran nama baik pasal 310 KUHP. Dengan demikian, maka Eggi Sudjana sesungguhnya telah terjebak dalam permainan jangka panjang dalam suatu proses hukum yang melelahkan dimana Eggi Sudjana harus diproses hukum terlebih dahulu atas Laporan Polisi Dewi Tanjung dan Supriyanto atas diri Eggi Sudjana untuk dibuktikan terlebih dahulu dalam sebuah proses hukum yang melelahkan dan berkepanjangan. 

Jika proses hukum atas Laporan Polisi Dewi Tanjung dan Supriyanto berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana makar, penyebaran berita bohong dll. barulah Laporan Polisi Eggi Sudjana atas diri Dewi Tanjung dan Supriyanto di Polda Metro Jaya Jakarta boleh diproses hukum, sesuai dengan ketentuan pasal 311 KUHP. Namun demikian Eggi Sudjana akan kesulitan menemukan target atas Laporan Polisinya terhadap Dewi Tanjung dan Supriyanto sebagai mencemarkan nama baiknya, karena tindakan Dewi Tanjung dan Supriyanto melaporkan Eggi Sudjana dilakukan atas alasan demi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (3) KUHP. Artinya dari segi strategi, langkah Eggi Sujana telah masuk dalam jebakan Dewi Tanjung dan Supriyanto. 

Akankah Eggi Sudjana kuat menghadapi proses hukum yang melelahkan ini, belum lagi kalau Laporan Polisi lainnya yang juga sudah lama ngantri di Bareskrim dan Polda Metro Jaya, belum dilakukan proses sama sekali kemudian dibuka bersamaan.
Secara strategi, sebenarnya Eggi Sudjana telah masuk dalam jebakan yang dipasang oleh Dewi Tanjung dan Supriyanto, karena ulahnya sendiri, terutama apabila setiap kali dipanggil Penyidik baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, maka Eggi Sudjana bisa saja harus menghadapi  lamanya pemeriksaan hingga memakan waktu sampai 12 jam atau 20 jam per setiap pemeriksan, selama beberapa kali, belum lagi kalau sampai diberi status tersangka, ditahan dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan untuk diperiksa sebagai Terdakwa.

Dengan kondisi fisik dan kesehatan yang kurang mendukung sebagaimana nampak dalam pemeriksaan sebelumnya dimana Eggi Sudjana beralasan kurang sehat, jika dibandingkan dengan beban kerja advokasi yang diemban, terutama terkait persoalan Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019, rasa-rasanya apa yang hendak dipikul Eggi Sudjana dengan kesiapan fisik dan mental Eggi Sudjana sudah tidak balance untuk bertahan menghadapi pemeriksaan yang melelahkan, apalagi jika sampai Penyidik menahannya di Rutan, mengingat pasal pidana yang dilaporkan ada yang ancaman pidananya hingga di atas 10 tahun penjara, karena menyangkut dugaan pidana makar.

 

KOMENTAR